spot_img
Tuesday, April 23, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaPemkab Ikuti Sosialisasi MPC KPK

    Pemkab Ikuti Sosialisasi MPC KPK

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mengikuti sosialisasi Aplikasi Monitoring For Prevention (MPC) manajemen ASN dan pengawasan APIP yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sosialisasi ini diikuti Sekda Sinjai Akbar didampingi Inspektur Inspektorat Sinjai, Andi Adeha Syamsuri, Kepala BKPSDMA Lukman Mannan, Kabag Organisasi, Selasa (27/4/2021) di Ruang Kerja Sekda.

    Sekda Sinjai Akbar mengatakan, sosialisasi dan bimbingan melalui vidoe conference ini KPK menekankan terkait perekrutan ASN dalam sebuah jabatan tidak diperkenankan melakukan pembayaran atau pungutan.

    “Apabila ada pemungutan di dalam seorang ASN menduduki jabatan maka ini akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

    Akbar menambahkan, KPK juga meminta kepada daerah untuk selalu melakukan kegiatan atau tindakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan khususnya berkaitan dengan korupsi.

    Sekaitan dengan masalah ASN, Pemkab Sinjai kata Akbar, telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2021 dan telah diserahkan ke KPK.

    “Sudah ada Peraturan Bupati 2021 tentang adanya rekrutmen pegawai negeri sipil dalam jabatan yang dilarang untuk melakukan pungutan-pungutan,” kata Akbar.

    Selain itu, di sektor perpajakan Pemkab menerapkan pembayaran digital. Hal itu juga untuk menghindari adanya pungutan. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts