spot_img
Friday, April 26, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaIni Jumlah Izin yang Dikeluarkan Dinas PMPTSP Periode Januari-Maret 2021

    Ini Jumlah Izin yang Dikeluarkan Dinas PMPTSP Periode Januari-Maret 2021

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Meski bulan ramadan, namun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sinjai tetap memberikan pelayanan maksimal kepada warga yang hendak mengurus izin.

    Kepala Dinas PMPTSP Lukman Dahlan menyebut, untuk periode Januari-Maret (Triwulan I) pihaknya talah mengeluarkan 389 izin, jumlah itu diluar dari yang diterbitkan gerai perikanan di Kelurahan Lappa.

    “Dari 389 izin yang keluar, jumlah yang terbesar adalah izin penelitian, lalu surat izin usaha perdagangan, selanjutnya izin usaha pembangunan,” ungkapnya saat ditemui di Kantornya, Kamis (22/4/2021).

    Sementara untuk gerai sektor perikanan dan kelautan di PPI Lappa telah mengeluarkan sekitar 560 izin. Sehingga total izin yang keluar sebanyak 949.

    Hal itu, kata Lukman, karena antusias masyarakat untuk mengurus izin sangat baik. Apalagi memang, pemerintah telah memberkan kemudahan dalam pengurusan izin.

    “Kami tetap memiliki komitmen, memberikan layanan yang baik kepada masyarakat, harapannya agar masyarakat tetap dapat melaksanakan kewajibannya mengurus legalitasnya supaya aktivitas usahanya berjalan dengan baik,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Lukman mengatakan, saat ini Dinas PMPTSP telah melakukan banyak inovasi dan memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan.

    “Kemudahan-kemudahan ini harusnya dimanfaatkan oleh masyarakat, misalnya kita punya SIMPELMI yaitu pelayanan aplikasi online yang masyarakat cukup di rumah sudah bisa mendaftarkan permohonan izinnya,” jelasnya.

    Pada kesempatan ini, Lukman menghimbau kepada seluruh masyarakat Sinjai untuk segera mengurus izin-izin yang diperlukan, apalagi pelayanan yang mudah, bahkan dari 26 izin yang ada hanya tiga yang berbayar.

    “Dari semua perizinan, hanya izin IMD, reklame dan izin trayek yang berbayar di luar itu terutama izin perizinan semua itu gratis. Saya juga menghimbau masyarakat agar kiranya mengurus langsung tidak menggunakan calo,” imbuhnya..

    Sebab, jika menggunakan calo itu hanya akan memberikan beban kepada pemohon.

    “Datang saja sendiri, urus sendiri, mudah dan tidak perlu menjadi masalah,” katanya.

    Dikatakan, beberapa inovasi yang dilahirkan merupakan arah dan kebijakan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) yang telah ditetapkan dalam visi dan misi Pemkab Sinjai. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts