spot_img
Saturday, April 20, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaProgram Berlanjut, Diskopnaker Sinjai Fasilitasi Pelaku UMKM Terima BPUM

    Program Berlanjut, Diskopnaker Sinjai Fasilitasi Pelaku UMKM Terima BPUM

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) kembali memfasilitasi pelaku Usaha Mikro kecil menengah (UMKM) untuk menerima Bantuan Presiden (Banpres) di tahun 2021.

    Bantuan yang lebih dikenal dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini kembali digulirkan pemerintah dengan total nominal yang diterima sebesar Rp1,2 Juta setiap pelaku UMKM.

    Kepala Diskopnaker Sinjai, La Baba Paisal, mengemukakan pengusulan data calon penerima BPUM dibuka sejak 5 April 2021 lalu dan akan ditutup pada 30 April 2021 mendatang. Tujuannya untuk melengkapi berkas atau dokumen calon penerima BPUM yang belum lengkap.

    “Saat ini kita melakukan pendataan dan pengusulan, yakni kita melengkapi data tahun lalu yang belum lengkap. Kemudian membuat format baru untuk melengkapi datanya untuk diusulkan kembali sebagai calon penerima BPUM, termasuk para UMKM yang belum mendaftarkan dirinya,” ucapnya, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa pagi (13/04/2021).

    Tidak hanya bagi pelaku UMKM yang baru mengusulkan, namun juga berlaku bagi pelaku UMKM yang telah menerima BPUM tahun 2020 dengan catatan belum memenuhi kelengkapan berkas yang diminta seperti foto copy KTP, Kartu Keluarga, foto dan jenis usaha yang dimiliki.

    Selain itu, harus memiliki salah satu dari berkas yaitu surat keterangan usaha dari desa atau kelurahan, atau Izin Usaha Menengah Kecil (IUMK) yang dikeluarkan pihak kecamatan, ataupun izin usaha yang dikeluarkan oleh PTSP.

    Pengusulan data dengan melengkapi berkas atau dokumen sebagai syarat calon penerima BPUM diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2020 bahwa bagi yang sudah menerima BPUM, masih bisa diusulkan kembali untuk mendapatkan BPUM tahun 2021 ini.

    “Untuk pengurusan berkasnya dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja untuk melengkapi dokumen sesuai persyaratan yang diminta,” pungkasnya. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts