spot_img
Friday, April 19, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaPemkab Sinjai Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

    Pemkab Sinjai Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Pemerintah Daerah bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sinjai resmi menetapkan besaran jumlah zakat fitrah tahun 2021 Masehi /1442 Hijriah, Kamis (08/4/21).

    Keputusan itu diperoleh melalaui rapat penetapan ZIS (zakat, infak dan sedekah) yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab, Lukman Mannan dan dihadiri Ketua Baznas Sinjai H. Ahmad Muzakkir, Wakil Ketua MUI Sinjai Ustadz Fadlullah Marzuki dan Kasubag Tata Usaha Kemenag Sinjai H. Syamsul Bahri di Aula Kantor Kemenag Sinjai.

    Rapat yang berlangsung tersebut menetapkan jumlah zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di wilayahnya masing-masing, mengingat harga beras yang ada di pasaran cukup bervariasi.

    “Besaran zakat fitrah dari takaran tentu tidak berubah yaitu 3,5 liter beras per orang, akan tetapi jika diuangkan maka besarannya bervariasi disesuaikan dengan harga beras yang kita konsumsi,” kata Ketua Baznas Sinjai, H. Ahmad Muzakkir.

    Adapun kisarannya berada pada harga Rp23 ribu hingga Rp31.500 per jiwa. Patokan ini berdasarkan harga beras yang dijual dipasaran dimana harga tertinggi beras yang ada di Sinjai seharga Rp9 ribu/liter.

    “Kalau tahun sebelumnya kita seragamkan se-Kabupaten Sinjai, maka tahun ini berdasarkan rapat yang kita lakukan hari ini, kita sepakati bahwa zakat fitrah jika diuangkan maka besarannya disesuaikan dengan harga beras yang kita konsumsi masing-masing,” jelasnya.

    Sementara itu, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab, Lukman Mannan, menyampaikan, bahwa penentuan zakat fitrah ini dilakukan sejak awal mengigat kondisi ekonomi yang belum stabil akibat pandemi Covid-19 sehingga zakat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat kurang mampu.

    Ia pun berharap, apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama segera disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Sinjai dan dalam pengumpulan zakat bisa dilaksanakan secara baik.

    “Kita mengimbau agar pengumpulan dan pembagian zakat ini dilakukan secara terorganisir dengan baik melalui Baznas dan bukan hanya zakat fitrah akan tetapi zakat harta maupun infak dan sedekah. Menjadi perhatian kita semua untuk bisa dikeluarkan di bulan suci ramadan nanti,” harapnya.

    Dalam rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Kesra Setdakab, para Kepala KUA se-Kabupaten Sinjai serta Penyuluh Agama Islam. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts