spot_img
Saturday, April 20, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaTegakkan Perda, Satpol PP Rutin Lakukan Patroli Ternak

    Tegakkan Perda, Satpol PP Rutin Lakukan Patroli Ternak

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki tupoksi sebagai penegakan Perda (Peraturan Daerah), penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) serta perlindungan masyarakat (Linmas) rutin melakukan patroli hewan ternak yang berkeliaran.

    Hal ini diatur dalam Perda nomor 4 tahun 2015 pasal 47 yang menerangkan bahwa pemilik ternak dilarang menambatkan ternaknya di fasilitas umum atau perkantoran.

    Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Dinas Satpol PP dan Damkar Sinjai, Jamaluddin saat ditemui, Jumat (19/03/21) menyampaikan bahwa tingkat kesadaran warga dalam memelihara hewan ternak masih kurang, hal ini dibuktikan masih banyaknya hewan ternak yang berkeliaran dibeberapa fasilitas umum.

    Untuk itu berbagai upaya dilakukan seperti dengan mengadakan sosolialisasi kepada masyarakat terkait Perda, yang mengatur larangan melepas hewan ternak serta rutin melakukan patroli hewan ternak.

    “Secara rutin kami dilapangan melakukan patroli penertiban hewan ternak yang berkeliaran dibeberapa tempat fasilitas umum. Kami juga sering menerima informasi dari masyarakat terkait hal ini dan petugas dari unit PRC langsung merespon cepat menuju lokasi,” tandasnya.

    Hewan ternak yang terjaring razia selanjutnya dibawa ke kandang khusus yang sudah disiapkan di Lapangan Kompleks Kantor Bupati Lama.

    Berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2015 tersebut, pemilik ternak yang hewan ternaknya terjaring razia akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp30 ribu untuk satu ekor kambing/hari dan Rp50 ribu untuk ternak sapi per ekor per hari.

    “Jadi pemilik ternak yang ingin mengambil ternaknya yang terjaring razia terlebih dahulu harus menyelesaikan administrasi dan juga melengkapi berkas yang dipersyaratkan seperti pengantar dari kelurahan dan ditandatangani oleh Camat setempat,” ujarnya.

    Berdasarkan data yang ada sejak bulan Januari hingga pertengan bulan Maret 2021 ini, jumlah ternak yang berhasil terjaring sebanyak 40 ekor terdiri dari 38 ekor kambing dan 2 ekor sapi.

    Jamaluddin berharap, kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak agar tidak dibiarkan berkeliaran begitu saja sebab dapat mengganggu ketentraman umum.

    “Kami minta kepada seluruh warga khususnya yang memiliki hewan ternak supaya taat aturan dengan tidak membiarkan berkeliaran begitu saja,” pintanya. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts