spot_img
Thursday, March 28, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaPelaku Seni dan Budayawan di Sinjai Berpeluang Dapat Bantuan FBK dari Kemendikbud

    Pelaku Seni dan Budayawan di Sinjai Berpeluang Dapat Bantuan FBK dari Kemendikbud

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Sinjai mendorong para pelaku seni dan budayawan di Sinjai untuk mendapatkan bantuan Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) melalui Dirjen Kebudayaan Kemendikbud RI.

    Menurut Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Sinjai Dra. Zakiyah, saat ditemui di Ruang kerjanya, Senin (15/03/21) mengungkapkan bahwa bantuan ini terdiri dari kategori penerima yakni perseorangan, komunitas budaya dan lembaga/ormas yang bergerak di bidang kebudayaan.

    “Ini kesempatan emas bagi pelaku seni dan budayawan di Sinjai agar memperoleh bantuan dari Pemerintah Pusat dalam rangka mengembangkan bidang kesenian di Sinjai,” katanya.

    Pihaknya juga sudah menyampaikan informasi ini melalui surat resmi ke Pemerintah Desa agar mendorong warganya yang bergelut di bidang seni dan budaya untuk mendaftarkan diri sesuai syarat yang ditetapkan.

    Untuk mendaftarkan diri, pelaku budaya bisa mengunjungi laman fbk.id sekaligus melihat kisi-kisi profil penerima FBK.

    Pengajuan proposal juga dilakukan secara online melalui laman fbk.id. Di laman ini sekaligus bisa didapatkan informasi tentang petunjuk teknis dan syarat untuk mendapatkan bantuan.

    “Pendaftaran dibuka sejak tanggal 2 Maret hingga 2 April 2021. Seleksi proposal berlangsung 3 April hingga 3 Mei 2021. Berdasarkan informasi Alhamdulillah sudah ada beberapa lembaga dan perseorangan yang mendaftar,” katanya.

    Zakiyah menambahkan, bahwa FBK adalah bantuan yang bersifat stimulus yang diberikan kepada perseorangan maupun kelompok.

    Bantuan berupa uang tunai itu menjadi wadah penyediaan ruang keragaman ekspresi dan mendorong interaksi budaya dan inisiatif-inisiatif baru dalam upaya pemajuan kebudayaan Indonesia sesuai UU No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

    “Harapannya bantuan melalui FBK ini sejalan dengan program-program prioritas yang telah dicanangkan oleh Ditjen Kebudayaan, sehingga kebudayaan dirasakan ditengah-tengah masyarakat,” tutupnya. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts