spot_img
Thursday, April 25, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaLindungi Tenaga Non ASN, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Pemkab Sinjai

    Lindungi Tenaga Non ASN, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Pemkab Sinjai

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sinjai atas komitmennya dalam memberi perlindungan kepada pegawai pemerintah non ASN atau tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai.

    Apresiasi itu dibuktikan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pegawai pemerintah non ASN di Sinjai yang saat ini mencapai 3 ribu peserta.

    Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai Gasali, Jumat (12/03/21) jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sinjai saat ini mencapai 8 ribu orang. Jumlah ini terdiri dari pekerja formal yang berkisar 5 ribu orang dan pekerja non formal dikisaran 3 ribu orang.

    “Tenaga pemerintah non ASN masuk dalam pekerja formal dan penerima upah. Jumlahnya saat ini mencapai 3 ribu lebih seperti tenaga kesehatan, Satpol PP, Damkar dan saat ini hampir semua OPD mendaftarkan pegawai honorernya di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

    Menurutnya dalam dua tahun terakhir kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sinjai meningkat signifikan dari 3 ribu peserta, di tahun 2018 menjadi 8 ribu peserta di tahun 2020. Peningkatan ini tidak lepas dari kontribusi yang besar dari Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) yang mendorong para pekerja untuk mendapatkan jaminan perlindungan sosial.

    “Selain tenaga non ASN, beberapa OPD juga telah membantu memfasilitasi kami dalam melakukan sosialisasi agar pekerja non formal juga bisa ikut serta dalam asuransi ini. Alhamdulillah tahun lalu kami bersama Dinas Perikanan turun melakukan sosialisasi kepada nelayan dan hasilnya sangat baik, minat mereka cukup tinggi untuk ikut jadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya.

    Bukan hanya itu, Gasali juga sangat mengapresiasi Pemda yang mendorong lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) Sinjai tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    “Saya selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai berterima kasih setinggi-tingginya kepada bapak Bupati yang mendorong lahirnya Perbup ini. Harapan kita melalui Perbup ini akan menjadi pedoman bagi kita dalam berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemda sebagai upaya memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang ada di Sinjai,” ucapnya.

    Komitmen ini juga merupakan bukti nyata kepedulian Pemerintah Kabupaten Sinjai dibawah kepemimpinan Bupati ASA, dalam hal kesejahteraan dan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi Pegawai Honorer/ non ASN khususnya dan masyarakat pada umumnya.

    Secara terpisah, Bupati ASA mengemukakan bahwa ini merupakan salah satu bentuk perhatian Pemkab Sinjai atas kesejahteraan pegawai berstatus non ASN di Sinjai khususnya yang memiliki resiko kerja tinggi.

    “Diharapkan dengan telah terdaftarnya Pegawai Honorer/ Non ASN dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dapat memberikan perlindungan dan jaminan dalam bekerja serta meminimalkan resiko kecelakaan akibat kerja,” ujarnya. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts