spot_img
Thursday, April 25, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaPemkab Sinjai Rancang Perbup Jaminan Sosial Bagi Pekerja

    Pemkab Sinjai Rancang Perbup Jaminan Sosial Bagi Pekerja

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai menggelar rapat kerjasama finalisasi draft Peraturan Bupati (Perbup) Sinjai tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, bertempat di Aula Gedung B Kantor Bupati Sinjai, Rabu (10/03/21).

    Rapat ini dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Sinjai, Drs. A. Ilham Abubakar dan dihadiri oleh perwakilan instansi selaku tim teknis dalam penyusunan Perbup.

    Ilham dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dengan adanya Perbup ini bisa menjadi regulasi bagi Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang ada di Sinjai.

    “Kita berharap Perbup tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan segera bisa rampung sehingga akan menambah kepesertaan tenaga kerja di Sinjai yang terlindungi dalam jaminan sosial,” ujarnya.

    Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai, La Baba Paisal mengatakan, bahwa Perbup ini hadir agar semua pekerja di Sinjai masuk sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga jika terjadi resiko kerja maka akan diberikan santunan.

    “Melalui Perbup ini diharapkan bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat khususnya pekerja formal maupun pekerja non formal, sehingga jika terjadi sesuatu bisa ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, ” imbuhnya.

    Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai, Gasali menyampaikan, bahwa betapa pentingnya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan beberapa manfaat diantaranya dari program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

    “Melalui Perbup ini akan menjadi sebuah landasan hukum yang dapat dijadikan acuan setiap OPD dan lembaga sosial lainnya dalam penganggaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Namun kita dorong peserta Jamsostek ini bisa membayar iuran secara mandiri karena hanya sebesar Rp16.800 per bulan tetapi manfaatnya luar biasa,” tambahnya. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts