spot_img
Thursday, April 25, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaKabag Pemerintahan Harap LPPD 2020 Disetor Sebelum Batas Waktu yang Ditentukan

    Kabag Pemerintahan Harap LPPD 2020 Disetor Sebelum Batas Waktu yang Ditentukan

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdakab Sinjai, Andi Veronika Amier, meminta Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2020 segera diserahkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

    Pernyataan ini disampaikan Andi Veronika usai memimpin rapat penyusunan Laporan LPPD tahun 2020 di Aula Pertemuan Gedung B, Kantor Bupati Sinjai, Senin (01/3/2021).

    Menurut Veronika, penyampaian LPPD dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat penting, mengingat LPPD sebagai bahan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

    Apalagi, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana kata Veronika, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepada DPRD.

    “Termasuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan wajib menyampaikan ringkasan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat,” katanya.

    Hingga awal Maret 2021, Veronika mencatat sudah 24 OPD yang telah melaporkan atau menyetorkan hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk tahun 2020.

    Sedangkan untuk batas pelaporan berkas yeng yang telah ditetapkan paling lambat 10 Maret mendatang.

    “Kami sebelumnya telah menyampaikan batas waktu sampai tanggal 16 Februari, namun karena beberapa tim kami ada yang isolasi mandiri. Jadi kami sepakati batas waktu pelaporannya hingga 10 Maret mendatang,” tambahnya. 

    Dirinya berharap, tim penyusun dalam hal ini OPD hingga kecamatan dapat menyampaikan data secara akurat sesuai batas waktu yang telah disepakati bersama. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts