spot_img
Thursday, April 18, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaKeluarga Pasien Meninggal Covid Dapat Santunan Rp 15 Juta

    Keluarga Pasien Meninggal Covid Dapat Santunan Rp 15 Juta

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Keluarga atau Ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 akan mendapat santunan dari Kementerian Sosial Kemensos sebesar Rp 15 juta.

    Hal ini berdasarkan Surat Edaran Kemensos RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona (Covid-19) yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.

    Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai A. Muh. Idnan saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (17/02/21) mengatakan, bahwa dari 17 warga Sinjai yang saat ini meninggal dunia akibat Covid-19, baru satu ahli waris yang melengkapi berkas persyaratan.

    “Berkasnya sudah kami kirim ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Provinsi yang meneruskan ke Pemerintah Pusat. Setelah diverifikasi oleh Pemerintah Pusat santunan akan dikirim langsung ke nomor rekening keluarga korban atau ahli waris,” katanya.

    Syarat utama yang harus dipenuhi oleh ahli waris adalah surat keterangan meninggal akibat Covid-19 dari rumah sakit, dokumentasi korban saat penguburan dan hasil laboratorium tes swab korban yang dinyatakan positif Covid-19. Syarat lain adalah dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, dari ahli waris dan korban, akta kematian, surat keterangan ahli waris dan nomor rekening ahli waris.

    Untuk itu berharap kepada para Camat dan Kepala Desa yang warganya telah meninggal dunia akibat Covid-19, agar segera menghubungi keluarga korban atau ahli waris untuk melengkapi syarat yang ditentukan agar memperoleh santunan.

    “Kami sudah bersurat ke Pemerintah Kecamatan, desa termasuk seluruh Puskesmas agar informasi ini bisa disampaikan kepada ahli waris dengan melengkapi berkasnya lalu membawa ke Dinas Sosial Sinjai agar bisa mendapatkan santunan 15 juta rupiah,” harapnya.

    Andi Idnan menambahkan, bahwa santunan ini tidak lain untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari Pemerintah kepada keluarga korban. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts