spot_img
Wednesday, April 24, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaSecara Virtual, Pemkab Sinjai Ikuti Rakor Kebijakan Penanganan Covid-19 Tahun 2021

    Secara Virtual, Pemkab Sinjai Ikuti Rakor Kebijakan Penanganan Covid-19 Tahun 2021

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai mengikuti rapat secara virtual terkait kebijakan penanganan Covid-19 dan refocusing Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2021,yang dilaksankan oleh Kementerian Dalam Negeri, Selasa (9/02/21).

    Rapat ini diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Dr. H. Mukhlis Isma, Asisten Perekonomian dan Pembangunan A. Ilham Abubakar dan Pelaksana Tugas Asisten Administarsi Umum Setdakab Sinjai Hj. Ratnawati Arif, di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai.

    Rakor ini diikuti oleh seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia secara teleconference tersebut membahas agenda kebijakan penanganan Covid-19 Tahun 2021 dan dukungan terhadap pelaksanaan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

    Usai mengikuti rapat, Mukhlis Isma menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil press conference dari beberapa pejabat pusat selaku narasumber, disimpulkan bahwa  Pemerintah akan melaksanakan refocusing Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2021 yang akan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

    Lanjutnya, dana yang akan di refocusing merupakan dana alokasi umum (DAU) sebesar 8 % yang dibagi menjadi dua format, yang pertama akan di refocusing langsung dari pusat sebesar 4%, kemudian Pemerintah Daerah diamanatkan juga untuk merefocusing anggarannya sebesar 4%.

    Selain itu, dana desa juga akan mengalami refocusing juga sebesar 8 % juga untuk penanganan Covid-19 seperti biaya untuk Posko Covid di masing-masing desa dan penyiapan ruang isolasi bagi masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19.

    “Jadi anggaran dana 8% yang dimaksudkan tadi lebih difokuskan untuk penanganan kesehatan atau penanganan Covid-19, apalagi kita ketahui bahwa sekarang penyebaran Covid-19 masih tinggi, sehingga inilah yang menjadi perhatian khusus pemerintah untuk menyiapkan anggaran penanganan Covid-19,” ucapnya.

    Sehari sebelumnya, Bupati Andi Seto Asapa (ASA) mengumpulkan seluruh jajarannya termasuk Camat untuk membahas tindak lanjut dari instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts