spot_img
Friday, March 29, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaJalankan Instruksi Mendagri, Bupati ASA Minta Posko Covid di Desa/Kelurahan Diaktifkan Kembali

    Jalankan Instruksi Mendagri, Bupati ASA Minta Posko Covid di Desa/Kelurahan Diaktifkan Kembali

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Koordinasi.

    Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) selaku Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sinjai, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Sinjai Hj. A. Kartini Ottong, para Forkopimda, para Asisten, Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Sinjai di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Senin siang (8/02/21).

    Bupati ASA dalam rapat ini menyampaikan, bahwa meski instruksi Mendagri ini dikhususkan untuk daerah Pulau Jawa dan Bali tetapi ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian untuk dilakukan di Sinjai, mengingat Sinjai masih berada dalam zona orange.

    Beberapa hal yang perlu jadi perhatian dari instruksi Mendagri adalah mempertegas kembali terkait Peraturan Bupati mengenai protokol kesehatan, meningkatkan kembali sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta meningkatkan operasi yustisi.

    “Mungkin masyarakat saat ini sudah jenuh dengan kondisi saat ini sehingga kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan berkurang, olehnya itu perlu dipertegas kembali sanksi-sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan,” ucapnya.

    Selain itu, Bupati ASA juga mengharapkan, posko Covid-19 yang ada di setiap desa dan kelurahan agar kembali diaktifkan dengan melibatkan unsur-unsur yang ada di desa hingga tingkat RT.

    “Kita patut bersyukur posko ini sudah dibentuk sebelumnya sehingga perlu kembali diaktifkan sesuai arahan Mendagri, termasuk ruang isolasi di setiap desa. Hal ini guna meminimalisir serta memudahkan pemantauan di tingkat bawah,” ujar Bupati.

    Adapun kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan Covid-19 dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah sesuai dengan posko kebutuhan.

    “Pada intinya kita mengharapkan masyarakat untuk meningkatkan disiplin 3M (Mencuci tangan pakai sabun, Memakai masker dan Menjaga jarak) serta kita selaku pemerintah hingga di tingkat kecamatan dan desa untuk melakukan 3 T (Tracing, Testing dan Treatment),” pungkasnya. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts