spot_img
Wednesday, April 24, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaDalam Setahun, Gerai Perizinan Perikanan Terbitkan 1.273 Izin

    Dalam Setahun, Gerai Perizinan Perikanan Terbitkan 1.273 Izin

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Gerai Perizinan Perikanan di Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, tak hanya memberikan dampak positif bagi pengusaha perikanan dan nelayan di Sinjai akan tetapi juga memberi kontribusi bagi pendapatan daerah.

    Kepala Bidang Data Sistem Informasi Teknologi Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sinjai Ira Puspayanti saat ditemui, Kamis (28/01/21) mengatakan selama tahun 2020 Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemprov Sulsel yang dihasilkan dari Gerai Perizinan ini sebanyak 387 juta rupiah.

    Adapun pelayanan perizinan yang diberikan terdiri dari 5 jenis yaitu, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Pengangkutan ikan (SIKPI) , Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) serta Surat Tanda Keterangan Andon (STKA).

    “Sepanjang tahun 2020 lalu total penerbitan suran izin perikanan yang diurus para nelayan sebanyak 1.273 izin, dari jumlah ini dominan yang diterbitkan yaitu SIPI yaitu sebanyak 863 dokumen,” jelasnya.

    Meski demikian, sambung Ira, dalam pengurusan izin perikanan ini biasanya dilakukan secara paralel dalam artian satu nelayan yang mengurus izin diterbitkan untuk lima jenis izin ini.

    “Dalam pengurisan izin usaha perikanan ini hanya dibutuhkan satu hari saja untuk terbit izinnya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan, ” katanya.

    Ditempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sinjai Lukman Dahlan mengungkapkan bahwa keberadaan Gerai Perizinan Perikanan di Sinjai merupakan pilot project di Sulsel yang dicetuskan oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) sejak awal kepemimpinannya.

    “Gerai ini merupakan salah satu komitmen Pemerintah Kabupaten Sinjai antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam melakukan inovasi dan penyederhanaan proses pelayanan publik yang transparan, efesien, akuntabel dan tepat waktu, sehingga para nelayan kita tidak perlu lagi ke Makassar untuk mengurus izin perikanan yang dibutuhkan, ” tambahnya. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts