spot_img
Friday, April 26, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaHindari Sengketa, Pemkab Bertahap Terbitkan Sertifikat Aset Pemerintah

    Hindari Sengketa, Pemkab Bertahap Terbitkan Sertifikat Aset Pemerintah

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Sinjai tahun 2021 ini kembali akan melakukan penerbitan sertifikat tanah milik Pemkab Sinjai.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Disperkimtan Kabupaten Sinjai, Drs H Muh Irvan, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (21/01/21).

    Menurut Irvan, keberadaan aset tanah Pemkab Sinjai yang belum disertifikatkan ini akan dilakukan secara bertahap dengan bekerjasama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjaga aset Pemerintah menyangkut tanah yang merupakan aset tak bergerak.

    Di tahun 2021 ini, aset yang diutamakan untuk penerbitan sertifikat masing-masing Tanah Eks Pasar Bikeru di Kecamatan Sinjai Selatan, Tanah bangunan Gedung Serbaguna di Desa Lamatti Riattang Kecamatan Bulupoddo yang menjadi lokasi rencana pembangunan Sentra IKM logam, Pasar Bulupoddo, Pasar Lappae Kecamatan Tellulimpoe dan pemisahan sertifikat PDAM dan Terminal.

    “Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, tahun ini kita kembali akan menerbitkan sertifikat aset Pemkab Sinjai dan kita prioritaskan bangunan seperti pasar dan terminal,” tandasnya.

    Selama tiga tahun terakhir, aset Pemkab Sinjai yang telah disertifikasi masing-masing terdiri dari 6 bidang di tahun 2018, 38 bidang di tahun 2019 dan 75 bidang di tahun 2020,” jelasnya.

    Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 target pensertifikatan aset Pemkab 10 bidang per tahun. Target ini tercapai sebab tahun 2020 lalu mencapai 75 bidang yang memiliki sertifikat.

    “Melalui penerbitan sertifikat pada aset Pemda, paling tidak kita sudah mengamankan aset-aset Pemda secara legal dan menghindari terjadinya masalah kedepannya,” pungkasnya. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts