spot_img
Thursday, April 25, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaKenaikan Harga Pupuk Bersubsidi Berskala Nasional

    Kenaikan Harga Pupuk Bersubsidi Berskala Nasional

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI — Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Sinjai, Ir Hj Marwatiah, menyebutkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2021 ini mengalami kenaikan.

    Kenaikan HET pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49 tahun 2020 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian.

    Menurut Marwatiah, dalam aturan tersebut, pengecer resmi pupuk bersubsidi diwajibkan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai HET yang telah diatur dalam Permentan tersebut.

    “Kenaikan HET pupuk bersubsidi itu tidak hanya di Sinjai, jadi ini berskala nasional karena hargannya atau HETnya diatur langsung dari Permentan ini,” kata Marwatiah, Jumat (15/1/2021).

    Dari data HET pupuk bersubsidi, harga pupuk urea Rp 2.250 per Kilogram (Kg) yang sebelumnya Rp1.800 Per Kg. Pupuk ZA Rp1.700 per Kg, sebelumnya Rp1.400 per Kg, SP-36 dari harga Rp2.000 per Kg menjadi Rp2.400 per Kg.

    Kemudian pupuk NPK dari harga Rp3.000 per Kg menjadi Rp3.300 per Kg, pupuk organik granul dari harga Rp500 per Kg menjadi 800 per Kg. Pupuk organik cair dijual seharga Rp20 ribu per liter.

    Kendati mengalami kenaikan HET, tahun ini kuota Kabupaten Sinjai meningkat. Jika tahun 2020 kuotadiantarany pupuk Urea sebanyak 3.280 ton, tahun ini naik menjadi 8.500 ton. Begitu pun dengan pupuk ZA dari 1.962 ton menjadi 1.995 ton.

    Selanjutnya pupuk SP-36 771 ton menjadi 3.075 ton, pupuk NPK dari 976 ton menjadi 1.113 ton, dan pupuk Organik dari 168 Ton menjadi 555 ton. Bahkan tahun ini Sinjai mendapatkan kuota pupuk organik cair sebanyak 1.388 liter. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts