spot_img
Friday, March 29, 2024
More
    spot_img
    HomeBadan Kepegawaian dan Pengembangan SDM AparaturBKPSDMA: Pengangkatan Plt Kadinkes Sinjai Sudah Sesuai Prosedur

    BKPSDMA: Pengangkatan Plt Kadinkes Sinjai Sudah Sesuai Prosedur

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Sinjai, Andi Ilham Abubakar ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Sinjai.

    Hal itu berdasarkan Surat Perintah yang di tandatangani Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), per tanggal 2 Desember 2020 dengan nomor surat 824/65/BKPSDMA.

    Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber daya manusia dan Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan, mengatakan penunjukan Plt baru di Dinas Kesehatan Sinjai itu adalah hal yang wajar, mengingat masa jabatan Plt sebelumnya yakni drg Farina Irfani telah selesai.

    Menurut Lukman, sesuai surat edaran, nomor 2/SE/VIII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian masa jabatan Plt berlaku hanya sampai enam bulan saja (sudah masuk perpanjangan 3 bulan).

    “Jadi penunjukan Plt Kadinkes Sinjai yang baru (Andi Ilham Abubakar Red) sudah sesuai prosedur dengan surat edaran tahun 2019,” kata Lukman Mannan saat ditemui di kantornya, Jumat (18/12/20).

    Berbeda dengan SE 20-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari tahun 2016, bahwa tidak ada batasan masa jabatan Plt sebelum terbitnya surat edaran yang baru tersebut.

    “Contohnya Plt Asisten Administrasi Umum Setdakab Sinjai yang dijabat oleh Ibu Ratna sejak 2018 itu tidak ada batasannya karena masih memakai surat edaran tahun 2016. Berbeda dengan surat edaran tahun 2019 memang ada batasan hanya sampai 6 Bulan saja,” sambungnya.

    Meski demikian, bagi pejabat yang sebelumnya menjabat Plt namun masih dibutuhkan untuk kembali menjabat diposisi Plt, maka itu boleh dilakukan pengangkatan kembali setelah masa jabatan Plt berikutnya selesai di tiga bulan pertama (tanpa perpanjangan tiga bulan berikutnya).

    Terkait polemik pengangkatan Andi Ilham Abubakar sebagai Plt Kadinkes karena tidak sesuai disiplin ilmu yang dimiliki, Lukman mengaku hal itu tidak menjadi masalah, sebab jabatan Asisten dalam pemerintahan adalah mengkoordinatori semua OPD yang ada.

    “Asisten kan bisa menutupi semua OPD dan jabatan Plt di OPD adalah managerial makanya itu yang menjadi pertimbangan pak Bupati mengapa Asisten II menjadi Plt Kadinkes Sinjai, tidak mungkin juga kalau direktur RSUD yang ditarik sedangkan eselonnya beda,” jelasnya.

    Sekadar diketahui, Andi Ilham Abubakar menjabat Plt Kadinkes Sinjai terhitung 4 Desember 2020 dan akan berakhir pada 3 Maret 2021 mendatang. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts