spot_img
Thursday, April 25, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaDua Pembangunan Tower Tak Sesuai RDTR, Pemkab Pastikan Tidak Akan Beroperasi

    Dua Pembangunan Tower Tak Sesuai RDTR, Pemkab Pastikan Tidak Akan Beroperasi

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Pemkab Sinjai menggelar rapat koordinasi dalam rangka membahas mengenai adanya pembangunan tower yang ilegal. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai Drs. Akbar, Kamis (10/12/2020) di Ruang Kerjanya.

    Sedikitnya ada empat lokasi pembangunan tower yang menjadi topik pembahasan dalam rapat tersebut diantaranya, di Jalan Dahlan Isma Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara dan Tongke-Tongke, Kecamatan Sinjai Timur. Kemudian, di Jalan Udang, Tappe’e Kelurahan Lappa, dan di Jalan Bulo-Bulo Barat Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.

    “Di empat lokasi pembangunan itu, ada dua diantaranya yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Sinjai, seperti yang ada di Jalan Udang dan Bulo-Bulo Barat,” ungkapnya.

    Olehnya itu, Akbar menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleran bagi perusahan atau provider yang membangun tower tanpa dilengkapi izin lengkap. Apalagi tidak sesuai dengan RDTR.

    “Pihak ketiga ini memang sudah disampaikan oleh OPD teknis untuk tidak membangun, tetapi hal itu tak diindahkan,” terangnya.

    Sehingga, tambah Akbar, Dinas Satpol PP mengambil langkah dan melakukan penyegelan di dua lokasi pembanguan tower yang tidak sesuai dengan RDTR.

    “Kita sudah melakukan penyegelan karena bagunan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau regulasi yang telah ditetapkan di Kabupaten Sinjai. Berani membangun berarti mereka juga harus menanggung resiko kerugian,” tegas Akbar memastikan kedua tower itu tidak akan beroperasi.

    “PTSP selaku penanggung jawab administrasi akan bersurat ke PLN untuk tidak memasangkan jaringan listrik,” tambah Akbar.

    Rapat tersebut dihadiri masing-masing dari Dinas PTSP, PUPR, DLHK, Bagian Hukum, Diskominfo, Bagian Pemerintahan, Kesbangpol, Satpol PP, Camat dan Lurah. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts