spot_img
Friday, March 29, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaDiskominfo dan Persandian Sinjai Optimis Target PAD Menara Telekomunikasi Terpenuhi

    Diskominfo dan Persandian Sinjai Optimis Target PAD Menara Telekomunikasi Terpenuhi

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Sinjai menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sisi pengawasan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Sinjai sebesar Rp 119 juta.

    Target tersebut sedang diupayakan Diskominfo dan Persandian dengan sasaran 11 (sebelas) perusahaan yang bergerak dibidang telekomunikasi untuk 74 jumlah menara telekomunikasi yang tersebar diseluruh kecamatan.

    “Hingga hari ini baru ada satu perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya dalam membayar retribusi menara, namun kita optimis target PAD ini dapat tercapai di bulan Desember mendatang, ” kata Kepala Bidang Satistik dan Persandian, Diskominfo dan Persandian Sinjai, Supardi saat ditemui, Jumat (27/11/20).

    Lambatnya pembayaran retribusi menara telekomunikasi disebabkan karena penyusunan dasar hukum yang mengatur hal tersebut memakan waktu yang lama, dimana harus melalui tahap evaluasi di beberapa Kementerian dan di Pemerintah Provinsi.

    Sementara yang menjadi dasar perusahaan untuk melakukan pembayaran retribusi menara yaitu dokumentasi kegiatan pemantauan menara yang dilakukan oleh Diskominfo, Peraturan Daerah serta Peraturan Bupati yang mengatur hal tersebut.

    “Sekarang dasar hukumnya sudah ada melalui Perda dan Perbup sehingga kami optimis seluruh perusahaan akan segera memenuhi kewajibannya dan mereka sudah memberi sinyal ke kami untuk melakukan pembayaran pada awal bulan desember,” jelasnya.

    Supardi selaku penanggung jawab dalam pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi di Sinjai memberikan tenggang waktu untuk menyelesaikan retribusi menara telekomunikasi kepada perusahaan paling lambat pekan kedua bulan Desember 2020.

    “Jika sampai batas waktu yang ditentukan masih ada perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen tiap bulan dari jumlah nilai tagihan. Aturan ini jelas diatur dalam Perda yang ada,” tegasnya. (Tim website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts