spot_img
Saturday, April 20, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaWarga Bersyukur Dapat Sertifikat Tanah Gratis

    Warga Bersyukur Dapat Sertifikat Tanah Gratis

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Masyarakat Desa Bua Kecamatan Tellulimpoe telah mendapatkan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2020, Selasa (24/11/20).

    Salah seorang warga Desa Bua, Lukman Mallongi menyampaikan rasa senang memperoleh sertifikat tanah gratis melalui Program Nasional dari Kementerian Agraria.

    “Kami sangat berterima kasih dan bersyukur dengan adanya program ini. Sertifikat ini menandakan bahwa kami memiliki jaminan hukum yang sah atas bidang tanah sehingga tidak ada celah lagi pihak lain untuk mengakuinya,” ucapnya saat ditemui pada penyerahan Sertifikat Tanah di Kantor Desa Bua.

    Lukman juga menyampaikan, program PTSL ini mengurangi beban masyarakat dan memberikan kemudahan bagi warga setempat dalam penerbitan sertifikat atas tanah dibanding mengurus sertifikat secara perorangan.

    “Kalau dahulu sebelum adanya program ini, kita urus sertifikat tanah terasa sulit karena selain biayanya besar juga membutuhkan waktu yang lama, tetapi dengan program PTSL ini, tidak butuh waku lama dan tidak dipungut biaya kecuali hanya untuk biaya administrasi saja,” jelasnya.

    Hal senada disampaikan oleh warga lainnya, Hasaming. Ia mengatakan dirinya sangat bersyukur mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL. Sebab, selama ini kebun miliknya belum memiliki surat tanah yang sah.

    “Selama ini saya hanya ada surat jual beli saja. Alhamdulillah, tahun ini sudah ada surat yang sah dan diakui oleh negara,” kata dia.

    Sementara itu, Kepala BPN Sinjai H. Hilal mengatakan, bahwa program PTSL dibiayai oleh Pemerintah Pusat sehingga masyarakat tidak dikenakan biaya penerbitan sertifikat.

    Adapun biaya administrasi hanya dikenakan Rp 250 ribu. Beban biaya ini tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

    Dana tersebut untuk keperluan administrasi di Pemerintah Desa seperti kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, serta kegiatan operasional petugas kelurahan/desa. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts