spot_img
Friday, April 19, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaPemkab-DPRD Sinjai Teken KUA PPAS Tahun 2021

    Pemkab-DPRD Sinjai Teken KUA PPAS Tahun 2021

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Sinjai terhadap kebijakan umum APBD serta prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) tahun 2021.

    Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2021 tersebut ditandatangani oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) bersama Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, Wakil Ketua Sabir dan Mappahakkang di Ruang Rapat DPRD Sinjai, Senin (16/11/2020).

    Dalam sambutannya, Bupati ASA menegaskan, tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun anggaran 2021 yang menjadi acuan nantinya dalam RAPBD adalah “Percepatan Pemulihan Ekonomi, Pemerataan Pembangunan dan SDM”.

    Melalui tema besar RKPD inilah yang diturunkan dalam Dokumen Kebijakan Plafon Anggaran Umum APBD dan Prioritas, maka kebijakan penganggaran diprioritaskan pada pengembangan SDM dan pembangunan infrastruktur menjadi lebih besar.

    Kebijakan yang dimaksud adalah penyusunan alokasi belanja menggunakan pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi kepada pencapaian hasil yang direncanakan.

    Kemudian prioritas anggaran belanja untuk menunjang efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam melaksanakan kewajiban daerah.

    Setiap peningkatan alokasi belanja harus diikuti dengan peningkatan kinerja pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Besaran plafon anggaran harus realistis yaitu harus disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah.

    Sebagai gambaran kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara Tahun 2021, Bupati ASA menyampaikan, bahwa pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.19 Triliun lebih, terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp99,29 Miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp1,06 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp31,7 milyar lebih.

    Kebijakan belanja direncanakan sebesar Rp 1,2 triliun rupiah lebih terdiri dari belanja operasi sebesar Rp824,9 milyar lebih, belanja modal sebesar Rp 256,47 miliar lebih, belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp3 Miliar, dan belanja transfer sebesar Rp132,2 miliar lebih.

    Dari hitungan pendapatan dan belanja daerah tersebut, terdapat selisih defisit anggaran sebesar Rp16,6 miliar dan prioritas kebutuhan daerah serta pertimbangan kinerja.

    “Jadi penentuan kebijakan belanja daerah selain didasarkan pada prioritas kegiatan perangkat daerah dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi penganggaran tahun sebelumnya,” katanya.

    Sementara pendekatan prioritas pembangunan di Kabupaten Sinjai, kata Bupati ASA adalah pertama percepatan pertumbuhan ekonomi, untuk percepatan pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19.

    Kedua pengelolaan lingkungan hidup, SDA untuk ketahanan bencana dan perubahan iklim. Ketiga pengembangan wilayah untuk menjamin pemerataan dan mengurangi kesenjangan.

    Keempat, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing serta peningkatan infrastruktur pendukung aksesibilitas wilayah.

    Dalam kesempatan ini, Bupati ASA menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan segenap Anggota DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerjasama dan bekerja keras dalam proses penyusunan KUA dan PPAS APBD 2021 ini, sehingga dapat diselesaikan dengan baik.

    “Tahapan selanjutnya adalah penyusunan RAPBD Tahun 2021, akan dapat segera dibahas dan disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Saya berharap dalam pembahasannya nanti tidak terlalu lama sehingga pelaksanaan APBD kedepan segera dapat dilakukan dan direalisasikan untuk kesejahteraan masyarakat”, harapnya.

    Selain Penandatanganan Nota Kesepahaman KUA PPAS, Rapat Paripurna ini juga dirangkaikan dengan penyerahan kembali 9 Ranperda ke Pemkab Sinjai untuk selanjutnya ditindaklanjuti menjadi Perda. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts