spot_img
Wednesday, April 24, 2024
More
    spot_img
    HomeBadan Pemberdayaan Perempuan dan KBDana Desa 2021 Diprioritaskan untuk Pemulihan Ekonomi

    Dana Desa 2021 Diprioritaskan untuk Pemulihan Ekonomi

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 13 Tahun 2020 disosialisasikan di Kabupaten Sinjai, Senin (2/11/20).

    Sosialisasi yang dilakukan secara virtual tersebut diikuti oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sinjai Drs. Yuhadi Samad, Inspektur Inspektorat Sinjai, A. Adeha Syamsuri, perwakilan Perangkat Daerah, seluruh Camat dan para Kepala Desa di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai.

    Direktur Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes RI Dr. Dwi Rudi Hartoyo, melalui virtual menyampaikan, bahwa sejak digelontorkan dana desa oleh Pemerintah Pusat, hingga saat ini belum menyentuh seluruh masyarakat sebagai penerima manfaat.

    Olehnya itu, untuk mengatasi hal tersebut berdasarkan Permendes Nomor 13 tahun 2020 ini, pelaksanaan program dititikberatkan melalui program Sustainable Development Goals ( SDGs) atau Pembangunan Berkelanjutan.

    SDGs merupakan rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia. Program tersebut dibentuk guna mengentaskan kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.

    “SDGs Desa menjadi pedoman Kepala Desa dalam penggunaan dana desa tahun 2021, sehingga semua program pemerintah akan tepat sasaran, tidak akan lagi dinikmati oleh elit politik di desa,” jelasnya.

    Dwi Rudi Hartoyo yang juga selaku tim perumus Permendes tersebut mengutarakan, bahwa ada tiga hal yang menjadi fokus dalam prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 yakni pertama, pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa yang memuat tentang pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes, penyediaan listrik desa dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang utamanya dikelola BUMDes.

    Kedua, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa yang memuat pemetaan desa, pendataan desa, sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan, pencegahan stunting di desa dan desa inklusif. Ketiga, adaptasi kebiasan baru yakni desa aman Covid-19.

    “Dampak pembangunan di desa harus lebih dirasakan. SDGs ini upaya terpadu untuk memenuhi sasaran pembangunan. Kedepan kita tidak berbicara lagi hasil dari pembangunan seperti pembangunan jembatan, jalan, bangunan dan sebagainya, pola ini kita ubah di tahun 2021,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sinjai Drs. Yuhadi Samad, mengaku bersyukur dengan paparan yang disampaikan dari Kemendes RI dalam rangka memberikan pemahaman kepada Kepala dan Aparat Desa di Sinjai.

    “Semoga apa yang dipaparkan bisa dipahami dan menjadi pedoman bagi seluruh desa di Sinjai dalam menyusun RKP Desa tahun 2021,” tuturnya. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts