spot_img
Wednesday, April 24, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaBLT-DD Gelombang Ketiga Disesuaikan Kondisi Keuangan Desa

    BLT-DD Gelombang Ketiga Disesuaikan Kondisi Keuangan Desa

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) gelombang ketiga diperpanjang. Ini menyusul kebijakan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 14 Tahun 2020.

    Rencananya, pemberian BLT DD gelombang ketiga ini diserahkan kepada Keluarga Penerima Manfaaat (KPM) mulai dari bulan Oktober, November dan Desember 2020. Dalam instruksi Kementerian Desa itu, masing-masing KPM diberikan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulannya.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai Drs. Yuhadi Samad, saat ditemui disela-sela Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Senin (2/11/20) membenarkan instruksi tersebut.

    “Sekarang ada lagi surat edaran BLT-DD ini penyalurannya diperpanjang hingga Desember. Nah ini yang masih kita koordinasikan bersama teman-teman di desa ini, masih ada tidak dananya sampai Desember, jadi semuanya dikembalikan ke Pemerintah Desa” katanya.

    Dirinya menyebut koordinasi dan evaluasi tetap terus dilakukan, guna dapat memastikan dana yang dimiliki desa masih dapat dialokasikan untuk BLT gelombang ketiga.

    “Kalau misalnya desa masih memiliki sisa anggaran untuk pemberian BLT DD gelombang ketiga ini, Instruksi pusat harus dijalankan. Tapi kalau tidak ada anggaran, ya mau bagaimana lagi, karena tidak ada tambahan lagi dari pusat. Kalaupun misalnya cukup untuk hanya sebulan saja ya tidak masalah,” terangnya.

    Jika ada desa yang tidak mampu untuk membayarkan hingga bulan Desember 2020, harus ada penguatan dari dokumen penganggaran melalui surat pertanggung jawaban (SPJ) penggunaan dana desa. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts