spot_img
Saturday, April 20, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaVia Virtual, Pemkab Sinjai Ikuti Rakor UU Cipta Kerja dengan Pemerintah...

    Via Virtual, Pemkab Sinjai Ikuti Rakor UU Cipta Kerja dengan Pemerintah Pusat

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai mengikuti Rapat Koordinasi dalan rangka sinergitas kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law, Rabu (14/10/20).

    Rapat ini berlangsung secara virtual melalui video conference yang dibuka oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Dr. Mahfud MD, serta diikuti oleh beberapa Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, para Gubernur, Walikota/Bupati serta Forkopimda se-Indonesia.

    Menkopulhukam Mahfud MD dalam sambutannya menyampaikan, bahwa banyaknya aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang masih berlangsung hingga kini harus ditanggapi secara bijak. Karena, sudah menjadi tugas bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberikan pengertian mengenai latar belakang terbentuknya Undang-Undang Cipta Kerja.

    “Meski undang-undang tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, 5 Oktober lalu, namun masih mengundang sorotan banyak pihak. Oleh sebab itu Rakor ini digelar untuk menselaraskan pokok-pokok substansi undang undang ini agar tidak terjadi kesimpang siuran,” katanya.

    Dalam rapat yang berlangsung selama empat jam ini sejumlah Menteri dan Pejabat Tinggi Negara memaparkan secara singkat substansi dari Undang-Undang Cipta Kerja.

    Sementara itu, Wakil Bupati Sinjai Hj. A. Kartini Ottong yang mengikuti rakor ini menyampaikan, apresiasi kepada Pemerintah Pusat yang telah memaparkan secara singkat terkait UU Cipta Kerja yang saat ini masih mendapat penolakan dari berbagai pihak.

    “Tadi sudah dipaparkan substansi dari adanya Omnibus Law atau UU Cipta Kerja ini, yang pada intinya undang-undang ini sangat bermanfaat dan melindungi para pekerja,” tandasnya.

    Pihaknya akan menindaklanjuti arahan dari Pemerintah Pusat dengan membentuk tim bersama Forkopimda untuk memberikan pemahaman kepada tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

    Dalam rakor ini Wakil Bupati Sinjai didampingi oleh Ketua DPRD Sinjai Drs. Lukman H. Arsal, para Forkopimda dan Sekretaris Daerah Sinjai Drs. Akbar, menyaksikan secara virtual di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts