spot_img
Friday, March 29, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaPemkab dan DPRD Sinjai Sepakati KUPA PPAS Tahun 2020

    Pemkab dan DPRD Sinjai Sepakati KUPA PPAS Tahun 2020

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.
    SINJAI – Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020 disepakati antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Legislatif (DPRD) Kabupaten Sinjai. Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), bersama para Pimpinan DPRD Sinjai melalui Rapat Paripurna, Senin (7/9/2020). Adapun asumsi dasar Kebijakan Umum APBD (KUPIdA) yang mengalami perubahan disampaikan Bupati ASA adalah pendapatan daerah Rp1.161.334.569.502 menjadi Rp1.096.216.022.921 terdiri atas PAD Rp100.436.676.702 berkurang sebesar Rp9.323.617.898 sehingga menjadi Rp91.113.058.804. Perubahan dana perimbangan dari Rp917.097.402.000 mengalami penurunan sebesar Rp96.057.536.000,- sehingga menjadi Rp821.039.866.000. Sedang pada item perubahan item Pendapatan Daerah yang Sah dari Rp143.800.490.800.00 mengalami kenaikan sebesar Rp. 40.262.607.317,00 sehingga meniadi Rp. 184.063.098.117. Selanjutnya pada item Belanja Daerah dari Rp1.332.084.569.502.00 setelah perubahan menjadi Rp1.291.838.572.912.45 yang terdiri atas belanja tidak langsung sebesar Rp631.978.134.850.95 dan belanja langsung sebesar Rp659.360.438.061.50. Kemudian komponen penerimaan pembiayaan dalam anggaran pokok tahun 2020, direncanakan SiLPA sebesar Rp119.436.109.081,00 namun setelah perubahan menjadi sebesar Rp142.808.359.072.45. Penerimaan Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah dari pokok tidak mengalami perubahan. Sementara komponen pengeluaran pembiayaan pada anggaran pokok tahun 2020 yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebesar Rp3.000.000.000.00 mengalami penurunan sebesar Rp1.500.000.000,00. Tapi pada komponen pembayaran pokok hutang pihak ketiga tidak mengalami perubahan, sehingga terdapat pembiayaan netto sebesar Rp195.622.549.991.45 yang digunakan untuk menutupi selisih (defisit) antara pendapatan dan belanja. Bupati ASA mengatakan, KUA dan PPAS sebagai upaya untuk menjaga konsistensi pencapaian target-target, program kegiatan serta yang paling utama pencapaian visi misi Pemkab Sinjai yang tertuang dalam RPJMD 2018-2023. Olehnya itu, Bupati berharap penyesuaian atas kebijakan ini segera dilakukan sehingga pemanfaatan APBD dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Sinjai. “Saya mengajak kepada anggota DPRD dan komponen pemerintah daerah, semoga segera dibahas dan disetujui dengan waktu yang tidak lama dalam mendukung pembangunan daerah”, harap Bupati. Sementara itu, Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, yang memimpin Rapat Paripurna berharap, KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama tersebut menjadi acuan dalam penyusunan R-APBD. Sebab eksekutif dan legislatif menurut Lukman, memiliki tanggung jawab untuk kelanjutan pembangunan daerah. “Semoga KUA dan PPAS menjadi acuan penyusunan R-APBD,” harapnya. Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Bupati Sinjai, Hj Andi Kartini Ottong, Sekda Sinjai Drs Akbar, Anggota DPRD Sinjai, Asisten serta Forkopimda dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Sinjai yang mengikuti secara virtual. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts