spot_img
Thursday, April 25, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaBupati Sinjai Terbitkan Perbup Penegakan Protokol Kesehatan

    Bupati Sinjai Terbitkan Perbup Penegakan Protokol Kesehatan

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai memperkuat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dengan Perbup Nomor 27 Tahun 2020.

    “Sejalan dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 itu, pemerintah daerah memberikan arah kebijakan dan landasan hukum dalam pelaksanaan protokol kesehatan untuk mencegah dan mengendalikan COVID-19,” kata Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) usai mengikuti Rakorsus terkait Inpres nomor 6 tahun 2020 di Gedung Media Center Penanganan Covid-29 Sinjai, Kamis sore (13/8/20).

    Sebagai tahap awal, dirinya meminta kepada seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan hingga di tingkat desa dan kelurahan untuk mensosialisasikan Perbup ini sebelum diterapkan secara efektif.

    “Selama satu minggu kedepan kita akan sosialisasikan ini kepada masyarakat. Saya minta kepada seluruh pihak hingga di tingkat desa dan kelurahan untuk mensosialisasikan isi dari Perbup tersebut,” harapnya.

    Sementara itu, Sekretaris Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Sinjai Drs Budiaman menerangkan, bahwa perbup ini telah dirancang dan diinstruksikan Bupati Sinjai sebelum adanya Inpres nomor 6 tahun 2020 sehingga setelah keluarnya inpres tersebut draft Perbup mengalami penyesuaian.

    “Perbup Nomor 27 itu bisa dikatakan langkah visioner dari Bupati Sinjai Andi Seto Asapa yang lebih dahulu berpikir dan menyikapi dengan regulasi lokal tentang protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru , dan Alhamdululillah kerja keras dari Bagian Hukum, Perbup ini berhasil ditandatangani Bupati dengan penyesuaian Inpres nomor 6 dan Instruksi Mendagri nomor 4 tahun 2020,” bebernya.

    Budiaman yang juga selaku Kepala BPBD Sinjai melanjutkan, dalam Perbup ini didalamnya diatur penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, mengingat tingkat perkembangan Covid-19 di Sinjai semakin meningkat dan disisi lain tingkat kesadaran masyarakat semakin menurun terkait protokol kesehatan memasuki new normal.

    “Dengan Perbup ini diharapkan bisa menjadi media efektif untuk mengendalikan dan mengurangi kasus Covid-19 di Sinjai,” tuturnya.

    Budiaman menambahkan, mulai saat ini Perbup nomor 27 tahun 2020 akan diujicobakan di segala sektor sebagai bentuk sosialisasi dan setelah sepekan baru akan diberlakukan secara efektif.(AaN Kominfo Sinjai)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts