spot_img
Friday, April 19, 2024
More
    spot_img
    HomeBadan Pengelola Keuangan dan Asset DaerahIni Penjelasan BPKAD Soal Pencairan Gaji ke-13

    Ini Penjelasan BPKAD Soal Pencairan Gaji ke-13

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sinjai hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis tentang pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Bumi Panrita Kitta sebutan daerah tersebut.

    “Sisa menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang tentu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kalau PP nya sudah turun dan dituangkan dalam Permenkeu Insha Allah mudah-mudahan Agustus ini sudah cair,” kata BPKAD, Hj. Ratnawati Arief.

    Dikatakan Ratnawati, acuan pihaknya adalah PMK dan Perpres. Jika itu sudah ada maka bisa jadi dasar untuk memberikan gaji ke-13 kepada ASN. Sehingga, begitu aturan sudah turun, akan segera ditindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati (Perbup).

    Sebab, dalam PMK dan Perpres, akan disertai dengan petunjuk teknis terkait penyaluran gaji ke-13, baik jumlah yang dibayarkan, kategori atau item yang dapat dibayarkan, waktu pembayaran serta siapa saja yang berhak mendapat gaji ke-13.

    “Tapi semoga tidak sampai menyebrang ke Bulan September 2020,” ungkapnya saat ditemui, usai mengikuti dialog interaktif di Radio Suara Bersatu FM dan Sinjai TV, Selasa, (4/8/2020) kemarin.

    Meski demikian, pihaknya mengaku siap dan akan segera membayarkan gaji ke-13 jika peraturan pembayaran itu sudah keluar. Bahkan, lanjut dia, proses pencairan diperkirakan hanya akan memakan waktu sepekan sejak pemerintah pusat mengeluarkan surat peraturan penyaluran gaji ke-13.

    Di Kabupaten Sinjai sebut, Ratnawati, jumlah ASN yang bakal menerima gaji ke-13 sebanyak 4.671 orang dengan total anggaran kurang lebih Rp20 Miliar.

    “Jumlah yang diterima sesuai dengan gaji pokok jadi tidak ada perbedaan,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pada Agustus. Sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan II serta pejabat setingkat golongan tersebut.

    Anggaran yang disiapkan negara untuk membayar Gaji-13 mencapai Rp28,5 triliun, yang terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun.

    Anggaran tersebut untuk Gaji dan Tunjangan yang melekat pada Gaji sebesar Rp6,73 triliun, dan Pensiun sebesar Rp7,86 triliun. Gaji ke-13 ASN hanya diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah.

    “Untuk pembayaran ASN Daerah melalu APBD adalah sebesar Rp13,89 triliun, sehingga total untuk pembayaran Gaji ke-13 ini adalah Rp28,5 triliun,” papar Menkeu beberapa waktu lalu, seraya menyebutkan bahwa pembayaran Gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan pada bulan Agustus 2020.

    Sementara itu, terkait revisi PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019, tengah menunggu tanda tangan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

    (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts