spot_img
Wednesday, April 24, 2024
More
    spot_img
    Homecovid19Isu Data Pasien Covid-19 Bocor, Anggota Komisi I Minta Sistem Ketahanan Siber...

    Isu Data Pasien Covid-19 Bocor, Anggota Komisi I Minta Sistem Ketahanan Siber Diperkuat Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Isu Data Pasien Covid-19 Bocor, Anggota Komisi I Minta Sistem Ketahanan Siber Diperkuat”,

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta meminta pemerintah memperkuat sistem ketahanan siber, khususnya di masa pandemi Covid-19. Hal ini menyusul dugaan penjualan data pasien Covid-19 di situs yang digunakan para hacker. “Ketahanan siber harus semakin diperkuat dalam masa pandemi seperti ini,” kata Sukamta dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2020). Menurut Sukamta, isu kebocoran data pasien Covid-19 itu sangat mengkhawatirkan.

    Dia mengatakan, pemerintah mesti menangani serangan siber secara serius. “Jika klaim ini terbukti benar, maka ini kejahatan besar, kasus yang serius,” kata Sukamta. “Pencurian datanya saja sudah merupakan kejahatan, ditambah lagi ini data pasien Covid-19 saat pandemi seperti sekarang. Apalagi data yang bocor termasuk lengkap meliputi nama, NIK hingga hasil tes Covid-19. Derajat kejahatannya dobel,” tuturnya. Ia mengatakan, saat ini pemerintah memiliki Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Data Pribadi.

    Sukamta menjelaskan, dugaan kebocoran data pasien ini berpotensi melanggar undang-undang yang mengatur soal kerahasiaan data pasien. Salah satunya, UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. “Pasal 32 huruf i bahwa setiap pasien mempunyai hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya,” ujar Sukamta. Selain itu, lanjut Sukamta, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 57 ayat (1) dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf h angka 2. “(Kedua UU) juga mengatur hal yang sama, yang pada intinya mengatur bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya,” kata dia.

    Berikutnya, terkait aspek peretasan, Sukamta menyatakan kasus ini melanggar UU No 11 Tahun 2008 jo UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE Pasal 30 Ayat (3). Ia pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menginvestigasi terkait dugaan kebocoran data pasien Covid-19.

    Sukamta mendesak pemerintah melakukan penegakan hukum jika ditemukan bukti-bukti pelanggaran yang cukup. “Saya mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo, BSSN serta pihak-pihak terkait agar segera melakukan investigasi dan digital forensic untuk mengungkap kasus ini,” ujar dia. “Modus kejahatan ini tidak boleh dibiarkan agar tidak terulang lagi. Kominfo jangan hanya bilang aman-aman saja. Ini persoalan serius,” kata Sukamta. Selanjutnya, Sukamta mengatakan, DPR akan segera merampungkan RUU Pelindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

    Sebelumnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengklaim tidak ada pembobolan yang mengakibatkan data penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air bocor. Hal itu disampaikan Juru Bicara BSSN Anton Setiyawan terkait informasi penjualan data pasien Covid-19 di situs yang digunakan para hacker. “BSSN telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas terkait untuk memastikan bahwa tidak ada akses tidak sah yang berakibat kebocoran data pada sistem elektronik dan aset informasi aktif penanganan pandemi Covid-19,” tutur Anton melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (21/6/2020).

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Isu Data Pasien Covid-19 Bocor, Anggota Komisi I Minta Sistem Ketahanan Siber Diperkuat”, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/22/09511711/isu-data-pasien-covid-19-bocor-anggota-komisi-i-minta-sistem-ketahanan-siber?page=2.
    Penulis : Tsarina Maharani
    Editor : Bayu Galih

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts