spot_img
Thursday, April 25, 2024
More
    spot_img
    HomeBadan Pengelola Keuangan dan Asset DaerahIni Penjelasan Alur Rasionalisasi Anggaran Hingga ke Tingkat Desa

    Ini Penjelasan Alur Rasionalisasi Anggaran Hingga ke Tingkat Desa

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Berkurangnya pendapatan negara dari yang direncanakan sebanyak Rp. 378 triliun lebih berimbas pada rasionalisasi anggaran hingga ke tingkat daerah atau Kabupaten/Kota.

    Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sinjai, Hj Ratnawati Arif, Rabu (10/6/2020) kemarin.

    Menurut Ratnawati, rasionalisasi ini juga berimbas pada pendapatan Pemkab Sinjai dari transfer daerah yang semula lebih dari Rp917 miliar kini lebih dari Rp778 miliar.

    “Kalau dipersentasekan dana yang ditransfer di daerah turun sebesar 10,75 persen yang bersumber dari rasionalisasi dari anggaran Dana Alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil”, katanya.

    Sekaitan dengan hal itu, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pokok 2020 Pemkab Sinjai ikut berubah dari penjabaran sebelumnya sebanyak Rp1,161 triliun lebih, turun menjadi Rp1,09 triliun lebih atau berkurang Rp66 miliar lebih.

    Termasuk rasionalisasi anggaran terhadap alokasi dana desa ikut dilakukan. Hal tersebut merupakan penyesuaian terhadap APBD Pemkab Sinjai yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2020.

    Kemudian dikuatkan dengan surat Keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri dalam Negeri Nomor 119/2020 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 35 tahun 2020 tentang pengelolaan transfer dana ke daerah.

    Sedangkan dana penanganan Covid-19 Pemkab Sinjai, kata mantan Kepala Bappeda Sinjai ini, diambil dari rasionalisasi dan refocusing kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Sinjai.

    “Jadi ini penyesuaian APBD bukan pemotongan anggaran dan sampai detik ini pencairan dana desa sudah masuk tahap kedua tapi kita belum lakukan rasionalisasi karena kita akan melakukannya di perubahan APBD 2020 yang akan diikuti oleh APBD Desa di perubahan”, sambungnya.

    Isu pemotongan dana desa di pandemi Covid-19 ini, kata Ratna bahkan katanya telah didatangi pihak Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Intel Polres Sinjai, menanyakan isu pemotongan dana desa itu.

    “Saya katakan kalau saya tidak punya kewenangan dan ini adalah penyesuaian pendapatan yang ditingkat nasional itu berkurang Rp378 triliun. Kalau berkurang dari prediksi dan tidak tercapai maka akan dilakukan rasionalisasi sehingga berimbas ke daerah sampai ke Kabupaten Sinjai”, jelasnya.

    Di sebutkan dampak dari rasionalisasi anggaran ini, DAK fisik Pemkab Sinjai yang semula Rp167.856.721.000 (Seratus enam puluh miliar delapan ratus lima puluh enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu lebih) turun menjadi Rp94.176.981.000 (Sembilan puluh empat miliar seratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah lebih).

    “Ini juga mendapat rasionalisasi dari pusat dan berkurang sebanyak Rp73.679.140.000 (Tujuh puluh tiga miliar enam ratus tujuh sembilan juta seratus empat puluh ribu rupiah lebih)”, tandasnya. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts