spot_img
Thursday, April 25, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaAhli Waris Sukarela yang Meninggal Terima Santunan 42 Juta Rupiah dari BPJS...

    Ahli Waris Sukarela yang Meninggal Terima Santunan 42 Juta Rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sinjai menyalurkan santunan kematian kecelakaan kerja kepada ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia.

    Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian kepada peserta dan amanah sesuai undang-undang dan aturan berlaku.

    Tenaga kerja yang meninggal dunia yaitu Marlina, salah seorang tenaga sukarela Puskesmas Kampala, Kecamatan Sinjai Timur.

    Secara simbolis santunan itu diserahkan oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai Gasali, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja H Fidaus dan Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Sinjai Irwan Suiab, Kamis (11/6/2020) di Rujab Bupati.

    Santunan sebanyak Rp.42 juta itu diterima Herianto, suami almarhuma Marlina. Ia terdaftar sebagai peserta pada tahun 2019 lalu.

    Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan jaminan hari tua untuk ahli waris dari almarhum Taufik Hidayat pegawai indomaret sebanyak Rp 45 juta lebih.

    Herianto saat ditemui usai menerima santunan tersebut bercerita, bahwa istrinya (Marlina) meninggal karena terjatuh dari WC.

    “Saat itu almarhuma istri saya dari jaga posko waktu pertama Covid di Lappa,” ucap Herianto.

    Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai Gasali pemberian santunan itu sudah amanah undang-undang yang harus disampaikan kepada ahli waris.

    Memang kata dia, program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki sejumlah manfaat bagi peserta. Misalnya, jaminan kecelakaan kerja.

    “Manfaatnya yang pertama adalah bantuan transport dari lokasi kejadian menuju rumah sakit. Kemudian biaya pengobatan yang tidak terbatas,” jelasnya.

    Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

    “Kalau terjadi kematian gara-gara bekerja maka diberi santunan, kemudian kalau ada anaknya kita sekolahkan. Tentu kita tidak berharap ada resiko yang mengenai kita, tetapi yang namanya takdir kita tidak tahu,” kata Gasali. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts