spot_img
Friday, April 19, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaTahun Ini BPN Sinjai Terbitkan Sertifikat 1.850 Bidang Tanah

    Tahun Ini BPN Sinjai Terbitkan Sertifikat 1.850 Bidang Tanah

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sinjai mencatat progres capaian lahan yang sudah bersertifikat di Sinjai hingga akhir tahun 2019.

    Perkiraan jumlah bidang tanah di Kabupaten Sinjai berdasarkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) sebanyak 239.816 bidang.

    Adapun jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar atau memiliki sertifikat sekitar 57.698 bidang atau 24 %, sedangkan jumlah bidang tanah yang belum memiliki sertifikat sekitar 182.118 bidang atau 76 persen.

    Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Negara (BPN) Sinjai Andi Subhan saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (4/6/20) mengatakan bahwa di awal tahun BPN memiliki program strategis bidang pertanahan yaitu Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 10 ribu bidang dan pensertifikatan sebanyak 4.950 bidang.

    Namun karena adanya wabah covid-19 yang menyebabkan adanya pemangkasan anggaran sehingga program PTSL dipangkas menjadi 5 ribu bidang dan pensertifikatan sebanyak 1.850 bidang.

    “Untuk pensertifikatan kita alokasikan dibeberapa kecamatan diantaranya di kecamatan Tellulimpoe untuk desa Saotengah, desa Tellulimpoe dan desa Bua, di Sinjai Selatan yaitu desa Palae dan di Sinjai Barat Kelurahan Tassililu, ” urainya.

    Hingga diawal Juni ini kata Subhan realisasi pensertifikatan tanah telah mencapai lebih dari 90 persen atau hanya tersisa 34 bidang tanah lagi yang sementara dalam proses pembuatan sertifikat

    Selain itu BPN juga memiliki program restribusi land reform dengan target awal 1.500 bidang namun karena adanya covid-19 sehingga target dipangkas hanya 830 bidang yang dialokasikan di Desa Era Baru Kecamatan Tellulimpoe dan Lamatti Riaja Kecamatan Bulupoddo.

    Subhan berharap kepada masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah di kantor BPN Sinjai agar tidak melalui calo sehingga prosedur pengurusan tanah dapat diketahui pemilik tanah serta biaya yang dibebankan dapat transparan dan lebih murah. (AaN/Aswad Kominfo Sinjai)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts