spot_img
Thursday, March 28, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaPelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dijerat Sanksi Pidana

    Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dijerat Sanksi Pidana

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Mengantisipai semakin meluasnya wabah virus corona (COVID-19), Kejaksaan Negeri Kabupaten Sinjai mengingatkan warga agar mengikuti aturan protokol kesehatan yang keluarkan oleh Pemerintah.

    Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai Zainal Salampesy saat dialog interaktif pada program ‘Jaksa Menyapa’ di Studio Sinjai TV, Kamis (4/6/20).

    Zainal mengungkapkan, warga yang tidak menaati kebijakan pemerintah pusat maupun daerah terkait aturan pencegahan penularan Corona virus Disease 2019 (COVID-19) dapat dikenakan sanksi pidana penjara.

    Sanksi pidana tersebut seperti Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan pada pasal 92, 93 dan 95.

    “Dalam pasal tersebut telah disebutkan, Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” sebutnya.

    Selain itu lanjut Zainal, ada UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, bila menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp1 juta.

    Seperti halnya juga dalam Pasal 212 KUHP disebutkan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara.

    “Jadi apabila masyarakat menolak atau melawan aparat salam melaksanakan tugas pencegahan Covid-19, maka akan ditindak sesuai pidana umum yang ada pada Pasal 212, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP,” kata Zainal.

    Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Sinjai saat ini masih tetap mengedepankan sosialisasi, ajakan yang persuasif, edukatif dan humanis kepada masyarakat.

    Dia mengatakan, sanksi tersebut merupakan jalan terakhir apabila protokol kesehatan masih tetap tidak dipatuhi oleh masyarakat.

    “Saat ini pemerintah masih memberikan kelonggaran kepada masyarakat sehingga belum terapkan itu (sanksi pidana, red) , tapi kalau masih juga aturan ini tidak dipatuhi, bisa saja pemerintah sudah jenuh melakukan edukasi dan terpaksa tindakan hukum diterapkan,” ujarnya. (AaN Kominfo Sinjai)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts