Surat Edaran tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Keagamaan

0
154

Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Keagamaan menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020, Perihal Pengendalian Gratifikasi terkait Momen Hari Raya.

Adapun isi dari Surat Edaran tersebut dapat dilihat pada berkas berikut :

Previous articleJaga di Perbatasan, Petugas Sahur dan Buka Puasa di Posko Terpadu Covid-19
Next articleBupati dan Wakil Bupati Sinjai Kompak Salurkan BLT DD di Pulau Sembilan