spot_img
Saturday, April 20, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaMUI Sinjai: Shalat Idul Fitri Dilaksanakan di Rumah, Boleh Tanpa Khutbah

    MUI Sinjai: Shalat Idul Fitri Dilaksanakan di Rumah, Boleh Tanpa Khutbah

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sinjai mengeluarkan fatwa menginstruksikan warga muslim yang ada di Bumi Panrita Kitta untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah.

    Hal itu juga berdasarkan dengan fatwa MUI Pusat sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. 

    Sekaitan dengan hal tersebut, Sekretaris MUI Kabupaten Sinjai, H Roslan, menjelaskan jika pihaknya mengeluarkan Maklumat mengenai pelaksanaan Shalat Idul Fitri di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara mandiri (Mumfarid). 

    Alasannya, potensi penyebaran Covid-19 belum terkendali dan masih berpotensi peningkatan mengancam jiwa manusia, yang semakin meluas. 

    “Kenapa harus di rumah karena salat idul fitri sifatnya sunnah Muakkhad sementara yang harus dijaga dan diutamakan adalah menjaga jiwa manusia, apabila terjadi penularan secara massal maka itu konsekuensi jiwa yang tinggi”, kata Roslan usai mengikuti rapat dengan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) bersama dengan Forkopimda di Media Center Gugus Tugas Covid-19, Selasa (19/05) malam. 

    Kemudian berdasarkan syariat Islam, Roslan menegaskan bahwa Shalat Idul Fitri memang boleh dilaksanakan di rumah saja dengan berjamaah minimal 4 orang dan 1 orang membacakan khotbah. Apabila salah satu orang di rumah tidak bisa berkhotbah maka dibolehkan tidak dibacakan. 

    “Ini dalam keadaan darurat, jadi cukup Shalat Sunnah Idul Fitri seperti pada umumnya, itu tidak ada masalah karena ini sesuai dengan kondisi yang tidak memungkinkan”, sambungnya. 

    Senada, Kepala Kemenag Sinjai, Drs H Abd Hafid M Talla, menyatakan keputusan pelaksanaan Shalat Idul Fitri di rumah berdasarkan hasil rapat bersama di Kantor Kementerian Agama Sinjai.

    “Jadi hal ini juga sesuai yang disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, H. Nurdin Abdullah melalui video conference (vidcon) bersama dengan Bupati/Walikota  se-Sulsel, Selasa (18/5/20) sore, di Media Center Covid-19 Sinjai, yang dilanjutkan rapat bersama dengan Pemkab Sinjai.

    Dalam vidcon, kata dia, Nurdin menyampaikan hasil rakor sebelumnya dengan Menkopolhukam RI, dengan seluruh Gubernur dan Forkopimda se Indonesia yang disepakati tidak ada larangan untuk tidak melaksanakan shalat Ied, tetapi meminta dengan sangat para Bupati dan Walikota agar lebih menghimbau masyarakatnya untuk Shalat Ied di rumah masing-masing bersama keluarga.

    “Karena itu dari rapat bersama di Kemenag, kami juga meminta pertimbangan dan kajian kepada Dinas Kesehatan, ternyata kondisi saat ini belum memungkinkan untuk melaksanakan Salat Idul Fitri secara berjamaah”, Sambung Hafid.

    Lebih lanjut Hafid menegaskan jika keputusan ini sejalan dari Pemerintah, baik dari Pusat maupun Provinsi, demikian Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.

    Sementara terkait dengan masjid-masjid yang ada di Desa, ia menyebut  kemungkinan akan terjadi seperti itu (Salat Id), maka pihaknya mengaku tidak bisa melarang. Namun kata dia, dengan jaringan yang dimiliki Kemenag termasuk para penyuluh agama, pihaknya akan mengedukasi masyarakat bahwa kondisi saat ini belum memungkinkan untuk mengumpulkan banyak orang.

    “Jadi seharusnya kita melaksanakan dirumah saja, ini untuk kebaikan kita bersama,” imbuhnya. (tim web)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts