spot_img
Friday, March 29, 2024
More
    spot_img
    HomeBadan Pendapatan DaerahGubernur Apresiasi Langkah Pemkab Sinjai Bebaskan Pajak dan Retribusi Daerah

    Gubernur Apresiasi Langkah Pemkab Sinjai Bebaskan Pajak dan Retribusi Daerah

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Selama dua hari terakhir, Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Nurdin Abdullah melakukan kunjungan dibeberapa Kabupaten di Sulsel. Salah satunya Kabupaten Sinjai.

    Tercatat, dari 10 Kabupaten yang telah dikunjungi orang nomor satu di Sulsel itu. Ungkapan apresiasi pun tak lupuk disampaikan kepada masing-masing daerah atas langkah antisipasi dalam melakukan penanganan Covid-19.

    Di Kabupaten Sinjai misalnya, Gubernur Sulsel mengapresiasi Pemkab dibawah kepemimpinan Bupati Andi Seto Asapa (ASA) atas inovasinya dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona. Serta perhatiannya kepada warga yang terdampak.

    “Saya mengapresiasi Pemkab Sinjai lewat programnya membeli hasil pertanian masyarakat yang selanjutnya dibagikan ke warga yang terdampak, serta membebaskan pajak bagi pengusaha kecil,” ucap Nurdin Abdullah melalui akun Facebooknya.

    Sebagaimana diketahui bahwa, Pemkab Sinjai beberapa pekan terakhir ini terus mengambil langkah dalam memberikan stimulus ekonomi bagi warga yang terdampak Covid-19.

    Salah satunya, untuk sementara waktu membebaskan pembayaran retribusi kepada pelaku usaha di Sinjai. Kebijakan itu, melalui Surat Edaran Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) Nomor 20 Tahun 2020 pertanggal 22 April 2020.

    Pembebasan retribusi pajak selama satu bulan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Asdar Amal Darmawan.

    Dikatakan, langkah ini merupakan salah satu kebijakan ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat ditengah pandemi virus corona yang telah memberikan dampak besar bagi perekonomian.

    Asdar menyebutkan, pembebasan retribusi pajak untuk masa pajak Bulan Mei 2020 berlaku untuk sektor Perhotelan, Restoran, Hiburan dan Pajak Air Bawah Tanah.

    Sementara dari sisi retribusi yang terhitung mulai 24 April hingga 31 Mei berlaku pada, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan, Rumah Potong Hewan, Persampahan dan Kebersihan, Tempat Rekreasi dan Olahraga,

    Serta Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah khusus untuk jenis penerimaan “Penyewaan Gedung Pertemuan”. (Jum/Lela Kominfo Sinjai)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts