spot_img
Wednesday, April 24, 2024
More
    spot_img
    HomeBadan Pendapatan DaerahPemkab Bebaskan Pajak dan Retribusi Daerah Sejumlah Sektor

    Pemkab Bebaskan Pajak dan Retribusi Daerah Sejumlah Sektor

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai memberikan pembebasan pajak dan retribusi daerah pada beberapa sektor. Keputusan ini merupakan salah satu kebijakan ekonomi di tengah pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19).

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Asdar Amal Darmawan mengungkapkan, pembebasan pajak berlaku untuk beberapa sektor sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) Nomor 20 Tahun 2020 pertanggal 22 April 2020.

    “Jadi sesuai dengan edaran bapak Bupati Sinjai, pemerintah memberikan keringanan dengan pembebasan pajak daerah dan retribusi untuk sementara waktu dalam penanganan dampak ekonomi akibat pandemi corona di Sinjai. Kebijkan ini mulai berlaku pada tanggal 24 April,” ungkapnya saat ditemui, Kamis (23/4/2020).

    Asdar mebeberkan, untuk pembebasan sementara dari sisi pajak yaitu, Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Pajak Air Bawah Tanah. “Itu untuk masa pajak bulan Mei 2020,” ujarnya.

    Sementara dari sisi retribusi yang terhitung mulai 24 April hingga 31 Mei 2020 yaitu, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan, Rumah Potong Hewan, Persampahan dan Kebersihan, Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah khusus untuk jenis penerimaan “Penyewaan Gedung Pertemuan”.

    Mantan Kepala Balitbangda Sinjai itu menambahkan, untuk dua jenis retribuasi yaitu tempat rekreasi dan olahraga, diberlakukan sejak surat edaran pertama pada saat penetapan status daerah di pertengahan bulan Maret lalu.

    “Ini sudah dilakukan pembebasan dalam bentuk penutupan destinasi wisata dan gelanggang olahraga yang kita miliki,” tandasnya.

    Salah satu poin dalam suarat edaran Bupati Sinjai tersebut, juga meminta para perangkat daerah terkait sebagai pengelola PAD yang dimaksud dalam SE untuk segera mensosialisasikan kebijakan ini kepada para wajib pungutnya atau subjek wajib pajak dan retribusi daerah terkait.

    “Semoga ini bisa memberikan bantuan kestabilan kondisi ekonomi dimasa pandemi covid-19 dan untuk menjaga nilai atau daya beli masyarakat kita,” pungkas Asdar.

    (Jum/Aswad)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts