spot_img
Thursday, April 25, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaPemkab Sinjai Perpanjang Status Siaga Bencana Covid-19

    Pemkab Sinjai Perpanjang Status Siaga Bencana Covid-19

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, kembali memperpanjang status siaga keadaan tertentu darurat bencana wabah Virus Corona (Covid-19).

    Perpanjangan status tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Bupati Sinjai Nomor : 414 tahun 2020 yang ditandatangani langsung Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA).

    Untuk waktu perpanjangan status daerah Bumi Panrita Kitta sebutan daerah Kabupaten Sinjai, selama 30 hari atau sebulan penuh mulai 15 April hingga 14 Mei 2020 mendatang.

    Menurut Juru bicara (Jubir) Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Sinjai, dr. Andi Suryanto Asapa, langkah perpanjangan status tersebut perlu dilakukan mengingat daerah tetangga memiliki riwayat kasus positif.

    “Karena daerah tetangga disekitar kita ada yang positif, sehingga pengawasan memang penting untuk ditingkatkan”, kata dr. Dedet sapaan akrabnya yang ditemui, Rabu (15/4/2020).

    Langkah ini juga dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Sinjai, apalagi menjelang bulan ramadan.

    “Saat ini kondisi PDP kita bertambah sehingga antisipasi dan kewaspadaan harus lebih tinggi. Mari sama-sama berdoa semoga ini bisa kita pertahankan (Nol kasus positif) hingga wabah berakhir”, tandasnya.

    Dokter Dedet berharap kerjasama dari masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19 terus ditingkatkan, seperti proaktif melaporkan warga atau pendatang baru dari daerah lain kepada Pemerintah setempat dan tim gugus tugas Covid-19.

    “Ini penting agar kita dapat mendeteksi dini kalau ada pendatang, sekaligus bisa langsung ditindaklanjuti oleh teman-teman petugas medis”, jelasnya.

    Sekadar diketahui, perpanjangan status siaga keadaan tertentu darurat bencana wabah Virus Corona (Covid-19) merupakan perpanjangan yang kedua.

    Sebelumnya Pemkab Sinjai juga memperpanjang status daerah selama dua minggu, yakni pada tanggal 1 April s/d14 April 2020 lalu. (Irawan/Fatmawati Kominfo Sinjai)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts