spot_img
Friday, April 19, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaMUI Sinjai Putuskan Shalat Jumat dan Berjamaah di Masjid Sementara Ditiadakan

    MUI Sinjai Putuskan Shalat Jumat dan Berjamaah di Masjid Sementara Ditiadakan

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sinjai mengeluarkan seruan meniadakan shalat Jumat dan Berjamaah di Masjid untuk sementara dan diganti dengan shalat di rumah masing-masing.

    Seruan meniadakan sementara shalat Jumat dan berjamaah ini dikeluarkan pihaknya usai menggelar rapat bersama Pemkab Sinjai, Tim Gugas tugas Penanganan Covid-19, Forkopimda, Kementerian Agama Sinjai, para Ulama, Tokoh Agama dan Pengurus Masjid di Aula Kantor Kemenag Sinjai, Senin (13/4/20).

    Keputusan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 24 Syaban 1441 Hijriah atau bertepatan pada Sabtu 18 April 2020 mendatang.

    Surat edaran bernomor 02/MUI-SJ/IV/2020 perihal himbauan kepada Umat Islam terkait kegiatan keagamaan di Kabupaten Sinjai itu sejalan dengan Fatwa MUI Pusat Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Corona virus disease 2019 (COVID-19).

    “Seruan ini diputuskan setelah mendengar keterangan Kepala Dinas Kesehatan, Polres, TNI serta Kementerian Agama mengenai perkembangan penyebaran COVID-19 di Sulawesi Selatan yang semakin meningkat penyebarannya hingga sudah dikategorikan masuk zona merah,” ungkap Sekretaris Umum MUI Sinjai H.Roslan S. Ag saat ditemui usai rapat.

    Upaya ini dilakukan MUI Kabupaten Sinjai untuk mencegah sekaligus memutus rantai penyebaran virus berbahaya yang sudah menyebar hampir di seluruh penjuru wilayah itu melalui peniadaan berkumpulnya orang banyak.

    “Jadi berdasarkan keputusan bersama pelaksanaan Shalat Jumat diganti dengan shalat dhuhur di rumah, dan shalat Berjamaah maupun shalat tarwih juga dipindahkan ke rumah masing-masing. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 18 April 2020 sampai pemerintah sudah menyatakan kondisi sudah membaik,” jelasnya.

    Selain shalat Jumat, seruan serupa juga diberlakukan untuk aktivitas ibadah lainnya yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19 seperti pengajian dan buka puasa bersama.

    “Namun kami juga mengimbau agar pengurus masjid tetap mengumandangkan adzan sebagai tanda waktu masuk shalat lima waktu dan senantiasa menjaga kebersihan atau melakukan sterilisasi masjid,” kata dia.

    MUI Kabupaten Sinjai juga meminta seluruh umat islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menjalankan ibadah shalat lima waktu dan melaksanakan ibadah wajib lainnya serta senantiasa berdoa dan berzikir kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari wabah COVID-19.

    Sementara itu, Ketua MUI Sinjai H. Abd. Hamid DM mengajak para pengurus takmir masjid se-Kabupaten Sinjai, juga pimpinan ormas Islam untuk mendukung dan melaksanakan keputusan MUI tersebut. (AaN Kominfo Sinjai)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts