spot_img
Saturday, April 20, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaBupati Sinjai Bahas Restrukturisasi Kredit Pengusaha dengan Pihak Perbankan

    Bupati Sinjai Bahas Restrukturisasi Kredit Pengusaha dengan Pihak Perbankan

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Presiden RI Joko Widodo dalam keterangan pers hari Selasa (24/3) lalu menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran / relaksasi kredit usaha Usaha Mikro dan Kecil dibawah Rp 10 Miliar debitur perbankan berupa penundaan dan penurunan bunga.

    Hal tersebut merupakan salah satu stimulus countercyclical yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada industri perbankan agar menjaga kinerja perbankan tetap tumbuh dengan sehat ditengah pendemi Virus Corona atau Covid-19.

    Kebijakan orang nomor satu di Republik itu, kemudian ditindaklanjuti Pemerintah hingga ditingkat Kabupaten. Termasuk di Kabupaten Sinjai.

    Melalui pertemuan terbatas dengan pihak Perbankan, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) mengatakan bahwa dampak dari virus Corona tersebut juga berimbas kepada ekonomi masyarakat, tak terkecuali bagi para pengusaha.

    Olehnya itu, sesuai dengan perintah Presiden RI kata dia, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk membantu para debitur perbankan, baik itu dalam binaan pemerintah daerah seperti UKM, IKM dan pengusaha, kecil maupun menengah serta pengusaha yang omsetnya berkurang karena Covid-19 ini.

    “Makanya kami koordinasikan dengan pihak perbankan, dan bapak Presiden juga telah menyampaikan bahwa kalau mereka tidak bisa bayar, sebenarnya bisa di Restrukturisasi atau diatur ulang kreditnya sehingga bisa ditunda pembayaran atau dikurangi bunganya,” kata Bupati ASA saat ditemui, Senin (30/3/2020).

    Atas kebijakan itu, demikian Bupati menandaskan bahwa pihak perbankan sangat mendukung hal itu, karena sesuai dengan perintah presiden melalui peraturan OJK yang memerintahkan kepada pihak perbankan untuk memberikan Restrukturisasi ataupun keringanan serta kemudahan kepada pelaku usaha yang terkena dampak covid ini, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Sementara itu, Kepala Bank Sulselbar Cabang Sinjai, Hendra Saad menuturkan, khusus untuk Bank Sulselbar masih mengacu pada peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut dari siaran pers Presiden.

    Kata dia, dalam peraturan itu memang akan diberi ruang kelonggaran penangguhan atau pembayaran angsuran, utamanya kepada pelaku UKM atau pelaku usaha yang memiliki kredit dibawah 10 Miliar.

    “Namun dalam peraturan OJK tersebut tetap memberikan ruang kepada perbankan untuk melakukan assesment kepada masing-masing debiturnya, karena tidak semua kondisi saat ini sama dampaknya meskipun secara global hampir semua terkena imbas covid-19 ini,” tandasnya.

    (jum/irawan Kominfo Sinjai)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts