spot_img
Friday, April 26, 2024
More
    spot_img
    Homecovid19Imbauan MUI Sinjai tentang Shalat Jumat dan Berjamaah di Masjid

    Imbauan MUI Sinjai tentang Shalat Jumat dan Berjamaah di Masjid

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang tata cara pelaksanaan shalat di masjid untuk umat Islam, selama wabah corona (Covid-19) masih terjadi di Indonesia.

    Menurut Sekretaris Umum MUI Sinjai H. Roslan S. Ag, M.Pd.I, banyak masyarakat di media sosial yang kurang memahami penafsiran MUI tersebut.

    Banyak yang mengatakan bahwa MUI melarang umat muslim melaksanakan shalat Jum’at. Akibatnya, masyarakat jadi heboh dan protes.

    “Terkait dengan Fatwa MUI Indonesia mengenai shalat Jum’at yang ditiadakan dan dihentikan dengan shalat dhuhur di rumah hanya berlaku pada daerah yang sudah mewabah penyakit Covid-19 atau sudah masuk zona merah seperti Jakarta, ” kata H.Roslan, saat ditemui Jum’at (27/3/20).

    Jika nanti dari Pemerintah Sinjai mengatakan kondisi sudah gawat, maka MUI Sinjai mengeluarkan fatwa khusus seperti melarang shalat di masjid.

    “Kalau belum gawat, yang bisa kita lakukan mengimbau masyarakat mengambil kewaspadaan maksimal. Jika merasa kurang sehat jangan menularkan ke orang lain,” ujarnya.

    Lebih lanjut dikatakan Roslan, bahwa berdasarkan hasil rapat MUI Sinjai dengan Kantor Kemenag Sinjai serta hasil konsultasi dengan Bupati Sinjai dan Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 telah disepakati, bahwa pelaksanaan shalat Jum’at dan shalat berjamaah di masjid masih aman dilaksanakan dengan beberapa syarat.

    “Tetap shalat Jum’at dan shalat berjamaah lima waktu seperti biasa di masjid, disertai dengan kehati-hatian dan kewaspadaan sesuai dengan apa yang telah dianjurkan Pemerintah agar terhindar dari penyebaran virus corona,” jelasnya.

    Roslan mengingatkan agar setiap umat Islam menjaga kesucian badan dengan air wudhu, memperbanyak berzikir serta mendoakan keselamatan bangsa dari wabah Covid-19.

    Dalam imbauan MUI Sinjai tersebut, juga mengharapkan kepada Pengurus Masjid tidak menggunakan karpet masjid, membawa sajadah sendiri, dan tidak menyalakan AC.

    Bagi warga yang terkena penyakit atau udzhur karena sudah tua, dihimbau untuk sementara waktu melaksanakan shalat di rumah.

    Imbauan lain kata H.Roslan, adalah Khatib dan Imam pada saat shalat Jum’at diharapkan, untuk memendekkan bacaan dan khutbah serta berdoa untuk keselamatan umat.

    Selain itu, terkait shalat dengan mengambil jarak saat salat berjamaah hal itu juga tidak melanggar. Shalat tetap sah karena meluruskan dan merapatkan saf adalah bagian kesempurnaan shalat.

    “Tetap sah shalat, hanya saja karena kondisi yang tidak memungkinkan dan darurat sehingga kita menjaga jarak demi keselamatan kita bersama,” ujarnya.

    Berdasarkan pantauan, pelaksanaan shalat Jum’at di masjid-masjid di Sinjai tetap dilaksanakan seperti di Masjid Islamic Center Lingkungan Tanassang, pelaksanaan shalat Jum’at ditempat ini diikuti oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa dan para jamaah dengan tetap menjaga jarak. (AaN/Fatmawati Kominfo Sinjai)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts