spot_img
Friday, March 29, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaDiberitakan Larang Wartawan Meliput, Ini Klarifikasi Pihak RSUD Sinjai

    Diberitakan Larang Wartawan Meliput, Ini Klarifikasi Pihak RSUD Sinjai

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Menyikapi adanya pemberitaan yang melarang Wartawan melakukan peliputan saat salah seorang pasien dirujuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai, ditanggapi oleh manajemen Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah tersebut.

    Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Sinjai, dr. Andi Julia Arisanti mengemukakan, bahwa pihaknya tidak memiliki niat sama sekali untuk melarang. Hanya saja kata dia, untuk kebaikan bersama orang yang kontak dengan pasien dibatasi.

    “Ya maksudnya itu supaya kita tidak kontak dengan pasien atau keluarganya saja Pak. Demi kebaikanta,” kata dr. Yuli sapaannya, Kamis malam (19/3/2020).

    Apalagi diketahui, munculnya fonemona penyakit Covid-19 atau Virus Corona saat ini dalam Penelitian terbaru menunjukkan, bahwa virus corona (Covid-19) ini dapat menular melalui droplet dan kontak dekat dengan orang yang terinfeksi.

    “Demi kebaikan semua pihak, sebaiknya orang yang kontak atau disekitar pasien sangat dibatasi, termasuk keluarga pasien,” ujar dr. Yuli.

    Dia pun berharap, agar semua elemen ikut membantu petugas dalam menjalankan tugas dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

    “Mohon para petugas dibantu melaksanakan tugas. Kasihan kami ini Pak, diujung tombak dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang terbatas. Seandainya bisa memilih, kami lebih senang di rumah dengan keluarga. Namun sudah profesi kami seperti ini,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, dr. Andi Suryanto Asapa, mengatakan pasien rujukan tersebut telah mendapat penanganan dari petugas RSUD Sinjai.

    “Untuk mendeteksi lebih jauh lagi diagnosa dari pasien ini, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lengkap lagi,” ungkap Suryanto yang juga Ketua Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19.

    dr. Dedet sapaannya juga menjelaskan, terkait dengan dilarangnya mendekat ke pasien, untuk memutuskan rantai penularan karena pasien dengan kasus terutama seperti penyakit infeksi penularan melalui udara, maupun bersentuhan langsung sangat dimungkinkan dan ada SOP yang harus dipatuhi.

    “Ada privasi pasien dan keluarga yang harus di hargai. Aturan RS juga jelas, meliput mempunyai kaidah dan tata cara yang sudah diatur,” terangnya.

    Lebih lanjut, dr. Dedet mengatakan, kepentingan masyarakat umum harus diutamakan, sehingga kerja sama dan komunikasi yang baik sangat diharapkan.

    “Terutama hal-hal yang menyangkut covid-19, dapat membuat panik pasien yang sementara dirawat beserta keluarga, petugas kesehatan dan paling penting adalah masyarakat bisa diberi edukasi dan pemahaman tentang Covid 19,” pungkas dr. Dedet. (Tim web)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts