spot_img
Saturday, April 20, 2024
More
    spot_img
    HomeBappedaBappeda Sinjai Sosialisasikan Permendagri Nomor 70 dan 90 Tahun 2019

    Bappeda Sinjai Sosialisasikan Permendagri Nomor 70 dan 90 Tahun 2019

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    Sinjai – Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah dan Sosialisasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

    Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Sinjai Hj. A. Kartini Ottong dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Drs. Akbar Mukmin, para Kepala Perangkat daerah, para Camat, Kepala Bagian, para Sekretaris, Kepala bidang dan para Kepala Sub Bagian Program pada perangkat daerah. di Hotel Swiss belinn Makassar, Kamis (12/03/20).

    Dalam sambutannya Wakil Bupati mengatakan dengan adanya perubahan regulasi dalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, menuntut aparat pemerintah daerah untuk segera melakukan penyesuaian, diantaranya adalah melakukan konversi nomenklatur perencanaan dan penganggaran yang lama ke nomenklatur yang baru sesuai amanat Permendagri 90 Tahun 2019.

    “Langkah pertama dalam konversi ini adalah melakukan pemetaan progam dan kegiatan nomenklatur lama untuk disesuaikan program, kegiatan dan sub kegiatan baru. Penyesuaian ini memungkinkan akan berimpilkasi pada program/kegiatan lama menjadi berkurang,” katanya.

    Wakil Bupati juga berharap kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, para Sekretaris dan Kasubag Program untuk memberikan perhatian penuh pada materi-materi yang akan disampaikan nanti.

    “proses ini merupakan hal yang mutlak kita jalani dan sangat berpengaruh pada kesinambungan proses pembangunan daerah kita.” pungkasnya.

    Sementara itu Kepala Bappeda Sinjai Drs. A. Ilham Abubakar menyampaikan tujuan dari sosialisasi ini agar perangkat daerah mampu menyusun rencana pembangunannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya sesuai dengan arahan Permendagri 90 tahun 2019 dan mampu mengoperasikan aplikasi Sistem Informasi Perangkat Daerah sesuai Permendagri 70 Tahun 2019.

    Sosialisasi akan berlangsung selama 3 hari (Kamis-Sabtu) ini mengadirkan narasumber Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs. Arsan Latif, M.Si dengan materi “Arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah terkait Permendagri Nomor 90 Tahun 2019,” dan Kasubit Wilayah IV Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ihsan Dirgahayu dengan materi “Pemetaan Program dan Kegiatan sesuai Permendagri 90 tahun 2019”. (Aan/Lela Kominfo)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts