spot_img
Saturday, April 20, 2024
More
    spot_img
    HomeBappedaBappeda Sinjai Sosialisasikan Permendagri 90 Tahun 2019

    Bappeda Sinjai Sosialisasikan Permendagri 90 Tahun 2019

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Bappeda Sinjai melakukan sosialisasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Bappeda Sinjai Muh. Abrar Awali di Ruang Pertemuan Bappeda Sinjai, Senin (2/3/20).

    Abrar Awali dalam sambutannya mengharapkan, kepada seluruh peserta sosialisasi agar mengikuti acara dengan sungguh-sungguh sehingga materi yang disampaikan oleh narasumber dapat diserap, dan diimplementasikan dalam penyusunan perencanaan disetiap Perangkat Daerah.

    Sementara itu, Kabid Perencanaan Makro, Pembiayaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah Syamsul Alam selaku narasumber dalam pemaparannya menyampaikan, bahwa tujuan dari Permendagri 90 Tahun 2019 adalah untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan yang akan digunakan Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

    “Kegiatan ini untuk memberikan arahan kepada OPD dan sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah,” katanya.

    Kegiatan sosialisasi peraturan tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan, dan keuangan daerah ini diikuti oleh para Kasubag Program dari seluruh Perangkat Daerah di Sinjai. (Aan Kominfo Sinjai)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts