spot_img
Thursday, April 25, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaPenerbitan Izin di Sinjai Kini Pakai Tandatangan Digital

    Penerbitan Izin di Sinjai Kini Pakai Tandatangan Digital

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Harapan masyarakat mengenai pelayanan publik di Kabupaten Sinjai, satu persatu terjawab sudah.

    Khusus penerbitan izin misalnya, kini Pemkab Sinjai, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerapkan digital Signature atau tandatangan digital.

    Penerapan teknologi tersebut dikerjasamakan, dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Sinjai.

    Kepala DPMPTSP Sinjai, Lukman Dahlan menuturkan, penerapan tandatangan digital tersebut untuk meningkatkan daya saing sesuai dengan misi Pemerintahan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) dan Wakil Bupati Sinjai Hj Andi Kartini Ottong, dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, bersih dan demokratis melalui penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, aspiratif, partisipatif dan transparan.

    Dengan tandatangan Digital ini, maka masyarakat akan mendapatkan waktu pelayanan yang cepat dan tepat, sebab tidak akan ada lagi halangan berkas terlambat ditandatangani meski Kadisnya tidak ditempat.

    “Sudah tidak ada halangan lagi nanti, namun saja masyarakat jangan kaget kalau menemukan ada berkas yang tidak ada tandatangan basah, tapi hanya bertuliskan keterangan bahwa telah ditandatangani elektronik karena itu menggunakan barcode”, jelasnya, Kamis (13/2/2020).

    Sebelumnya, DPMPTSP Sinjai terus berupaya melakukan peningkatan layanan perizinan hingga ke pelosok, dengan memberikan pelayanan yang cepat dan mudah. Di mana formulir izin akan di drop ke desa-desa yang ada di Kabupaten Sinjai.

    Selain itu hadir Aplikasi Sistem Informasi Managemen Pelayanan Administrasi Perizinan Online (SIMPELMI), yang diluncurkan Bupati ASA di akhir tahun 2018 lalu atau di awal pemerintahannya. (Irawan Kominfo Sinjai)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts