spot_img
Thursday, April 25, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaDisdik Sinjai Keluarkan Edaran, Larang Guru Berkeliaran di Jam Mengajar

    Disdik Sinjai Keluarkan Edaran, Larang Guru Berkeliaran di Jam Mengajar

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai, mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan mulai tingkat TK, SD dan SMP yang ada di Kabupaten Sinjai.

    Menurut Sekretaris Disdik Sinjai, Andi Sompa, bunyi edaran itu mendorong guru yang ada di satuan pendidikan untuk patuh terhadap jam belajar mengajar di sekolah.

    Mengingat, banyaknya temuan guru yang keluar lingkungan sekolah di saat jam belajar mengajar masih berlangsung.

    Surat edaran ini, lanjut Andi Sompa, mengatur aktivitas guru yang ingin keluar dari lingkungan sekolah, harus mengantongi izin dari kepala sekolah.

    “Jadi tidak adalagi guru yang berkeliaran di pasar misalnya atau ditempat-tempat tertentu”, ucap Andi Sompa yang ditemui disela-sela acara Musrenbang tingkat Kecamatan Tellulimpoe di Aula Kantor Desa Saotengah, Rabu (5/2/2020)

    Adapun, bagi guru yang mempunyai urusan di Disdik baik dalam hal Kepegawaian dan sebagainya, kata dia, nanti setelah proses belajar mengajar selesai.

    “Kalau perlu dan ada urusan penting bisa menelpon saja ke pejabat yang ada di Disdik Sinjai”, jelasnya.

    Dengan keluarnya surat edaran ini, Kepala sekolah juga diharapkan bekerjasama dalam memantau proses belajar mengajar di kelas.

    “Ini kan ranahnya untuk peningkatan mutu pendidikan, makanya kita harap sekolah melalui kepala sekolah mendukung”, harapnya.

    Untuk sanksi yang diterapkan kepada guru yang kedapatan melanggar atau berkeliaran di jam belajar, menurut Andi Sompa akan diberi teguran secara tertulis dari Disdik Sinjai. (Irawan Kominfo Sinjai)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts