Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada tanggal 14 Oktober tahun 2019.
Salah satu perubahan penting Undang-Undang ini yaitu pada pasal 7 yang mengatur tentang batas minimal usia menikah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai Drs. H. Abd. Hafid M. Talla saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (21/01/20) menuturkan bahwa jika sebelumnya dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa batas usia minimal menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Dalam UU terbaru hasil revisi ini diatur bahwa batas minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan yang akan menikah berada pada usia 19 tahun.
“Ini sangat beralasan karena berdasarkan penelitan kasus di Pengadilan Agama ternyata didominasi oleh perkawinan usia dini sehingga pemerintah berfikir untuk meningkatkan tingkat kedewasaan calon pengantin menjadi 19 tahun agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian,” jelasnya.
Peraturan batas usia kawin ini telah gencar disosialisasikan baik melalui Kantor Urusan Agama maupun melalui penyuluh agama yang tersebar di sembilan kecamatan.
“Aturan ini sudah kami terapkan sejak disahkan pada bulan oktober tahun lalu dan Alhamdulillah hingga saat ini tidak ada komplain atau keberatan dari masyarakat,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang terbaru, maka pernikahan yang dilaksanakan dengan usia pasangan di bawah batas minimal, diharuskan meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama disertai bukti pendukung yang cukup
“Iya memang dibatasi (usia perkawinan perempuan 19 tahun), tetapi jika ada sesuatu lain hal dalam tanda kutip bisa meminta dispensasi di Pengadilan Agama yang disertai dengan bukti yang kuat” tandasnya. (AaN/Ayu kominfo Sinjai)