spot_img
Tuesday, April 23, 2024
More
    spot_img
    HomeBerita450 Rumah Tidak Layak Huni di Sinjai Terima Program BSPS Tahun 2020

    450 Rumah Tidak Layak Huni di Sinjai Terima Program BSPS Tahun 2020

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melaksanakan program bedah rumah untuk 300 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Sinjai pada tahun 2019 lalu.

    Kepala Bidang Kawasan Pemukiman Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sinjai Misbahumisa menyampaikan, program bedah rumah yang dilaksanakan melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat agar bisa meningkatkan kualitas rumahnya menjadi lebih layak huni.

    Dia menerangkan, penyaluran BSPS di Sinjai tersebut tersebar di seluruh kecamatan dengan sumber anggaran berasal dari Dana APBN pusat dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

    “Tahun 2019 lalu capaian dari program BSPS dari dana APBN sebanyak 150 unit rumah di 8 kecamatan dan yang bersumber dari DAK juga 150 unit rumah yang diperuntukkan di empat Kelurahan di kawasan kumuh kota Sinjai yakni Kelurahan Balangnipa, Bongki, Biringere dan Lappa, ” ujar Misbahumisa saat menjadi narasumber dalam Program OPD Bicara di studio Sinjai TV pekan lalu.

    Bentuk program ini, meliputi peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru dilihat dari kualitas atap, lantai dan dinding rumah (aladin) untuk dapat memenuhi syarat kesehatan, keselamatan dan kenyamanan.

    Misbahummisa menjelaskan, untuk tahun 2020 ini program BSPS, Kabupaten Sinjai kembali mendapatkan tambahan jatah yakni sebanyak 450 unit rumah yang akan dibedah.

    Penambahan bedah rumah tidak layak huni ini tidak lepas dari usaha Pemerintah Daerah sebab program ini merupakan salah satu program unggulan dan tertuang dalam visi Pemkab Sinjai yakni perbaikan Rumah tidak layak huni.

    Adapun sumber dananya tetap, yakni dari APBN Pusat untuk 300 rumah yang tersebar diberbagai kecamatan sedangkan dana DAK kembali diperuntukkan untuk kawasan kumuh di kota Sinjai yakni 150 unit rumah di Kelurahan Lappa dan Bongki.

    Menurutnya, program BSPS ini dimaksudkan untuk mewujudkan masyarakat yang berdaya atau mandiri, melalui penyadaran, pendidikan dan pelatihan, pengorganisasian pengembangan kekuatan serta membangun dinamika.

    “Kami harap BSPS ini bermanfaat untuk masyarakat dalam merubah pola pikir dan perilaku masyarakat guna mewujudkan rumah yang layak huni dengan prakarsa masyarakatnya sendiri untuk membangun rumahnya,” tukasnya.

    Misbahumisa menambahkan bahwa pada tahun 2016 lalu, Pemerintah Kabupaten Sinjai mengusulkan perbaikan 4 ribu rumah tidak layak huni ke Pemerintah Pusat dan hingga kini sudah tertangani 900 rumah yang tersebar di sembilan kecamatan.

    Adapun kriteria penerima program BSPS ini yakni Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki hak alas tanah berupa sertifikat, kondisi rumah tidak layak huni, mampu berswadaya dan belum pernah menerima program BSPS sebelumnya. (AaN Kominfo Sinjai)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts