spot_img
Friday, April 19, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaKantongi Sertifikat Legalisasi Merek, Bupati Andi Seto Harap Empat UKM Ini Jadi...

    Kantongi Sertifikat Legalisasi Merek, Bupati Andi Seto Harap Empat UKM Ini Jadi Contoh di Sinjai

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    Awal tahun ini, Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Sinjai, menyerahkan Sertifikat hak atas kekayaan intelektual (HKI) berupa hak merek kepada empat UKM.

    Mereka masing-masing yang berhak atas HKI tersebut diantaranya, usaha es cream atas nama Ilham, daur ulang pelepah pisang atas nama rufiatih, Gula merah aren atas nama Ahmad, dan usaha kerupuk bawang atas nama Jumarni.

    Setifikat HKI diserahkan oleh Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, pada peresmian kegiatan kesempatan kerja padat karya tahun 2019 di Pasar Bo’di Desa Massaile, Kecamatan Tellulimpoe, Kamis (16/1/2020)

    Dengan sertifikat HKI tersebut, menurut Andi Seto, akan menjadi bukti atas hak untuk mempergunakan nama merek dari prodaknya masing-masing, sehingga kedepan tidak ada lagi keraguan dari merek produk yang dijual nanti.

    Langkah dari empat pelaku UKM yang telah menerima sertifikat HKI pun mendapat apresiasi dari Andi Seto. Orang nomor satu di Bumi Panrita Kitta, ini berharap keempatnya bisa menjadi contoh bagi pelaku UKM lainnya di Sinjai.

    Alasannya karena dengan sertifikat HKI peluang pemasaran akan terbuka lebar, sehingga produk usaha bisa dijual kemana saja tanpa khawatir, termasuk keluar negeri (Internasional).

    Selain peluang, penyerapan tenaga kerja melalui UKM yang telah memiliki sertifikat HKI juga akan membantu Pemerintah dalam penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

    “Mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh bagi UKM di Sinjai, secara khusus kalau mau berusaha dan sudah ada nama maka bikinkan hak mereknya dulu”, pungkasnya.

    Sementara itu, Kadiskopnaker Sinjai, H. Firdaus menuturkan, sertifikat HKI merupakan langkah maju untuk mendorong kemandirian dan daya saing UKM yang ada di Sinjai, dimana produk yang dihasilkan memiliki nilai pembeda dari produk sejenis yang dihasilkan.

    “Pemberian sertifikat HKI merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada negara kepada pemiliki merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu, makanya produk yang dihasilkan sudah nama paten sebelum dipasarkan”, tandasnya.

    Penyerahan sertifikat HKI kepada empat pelaku UKM oleh Bupati Sinjai Andi Seto, turut didampingi Wabup Sinjai Hj Andi Kartini Ottong, Forkopimda, dan pimpinan DPRD Sinjai. (Irawan/Jum Kominfo Sinjai)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts