Sekwan Sinjai: LKPJ Bupati 2019 Paling Lambat Disampaikan Maret Mendatang

0
563

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai melalui Sekretaris DPRD Sinjai, Janwar mengingatkan Pemerintah Kabupaten Sinjai untuk tepat waktu dalam penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sinjai tahun 2019.

Hal itu disampaikan Janwar saat memimpin apel gabungan lingkup Pemkab Sinjai di Halaman Kantor Bupati Sinjai, di Lingkungan Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Senin (13/1/2020)

Menurut Janwar, LKPJ Bupati Sinjai tahun 2019 paling lambat disampaikan ke DPRD Sinjai bulan Maret mendatang.

“Saat ini alat kelengkapan dewan (AKD) sudah terbentuk. Termasuk pimpinan DPRD definitif juga telah dilantik akhir Desember lalu, sehingga apa yang menjadi agenda Dewan di tahun 2020 sudah bisa dilaksanakan”, katanya.

Karena itu, Janwar meminta agar LKPJ yang dimaksud dapat segera disusun. Dan mengimbau kepada seluruh mitra kerja DPRD Sinjai untuk tetap bersinergi dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sinjai juga telah menggelar rapat koordinasi persiapan penyusunan LKPJ Bupati, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Ringkasan LPPD tahun anggaran 2019 di Ruang Pertemuan Gedung B Kantor Bupati Sinjai, Kamis (9/1/2020) pekan lalu.

Rakor ini dilaksanakan untuk memenuhi kewajiban konstitusional Kepala Daerah dalam menyampaikan pertanggungjawaban penyelenggaran pemerintah daerah selama satu tahun anggaran sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014. (Irawan Kominfo Sinjai)

Previous articlePemkab Dukung Penuh Hadirnya Sekolah Perempuan di Sinjai
Next articleGedung Baru Samsat Sinjai Resmi Difungsikan