spot_img
Thursday, April 25, 2024
More
    spot_img
    HomeBadan Kepegawaian dan Pengembangan SDM AparaturIni Penjelasan BKPSDMA Sinjai Soal Masa Sanggah Seleksi CPNS 2019

    Ini Penjelasan BKPSDMA Sinjai Soal Masa Sanggah Seleksi CPNS 2019

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai menyatakan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 untuk Kabupaten Sinjai akan diumumkan pada Senin, (16/12/2019) mendatang.

    Demikian diungkapkan Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan. Dia menegaskan, bila informasi pengumuman beredar sebelum jadwal yang telah ditetapkan, maka itu adalah hoax.

    “Kami tegaskan, pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019 akan diumumkan pada tanggal 16 Desember mendatang. Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh BKN Jadi kalau ada informasi yang beredar mengenai pengumuman seleksi administrasi sebelum tanggal 16, maka itu adalah informasi yang menyesatkan atau hoax,” jelasnya, Senin, (9/12/2019).

    Lebih lanjut Lukman menjelaskan, setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, maka pemerintah menjadwalkan adanya proses masa sanggah yang dilakukan tiga hari setelah pengumuman.

    Dalam rentang waktu tiga hari ini, pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumumkan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.

    Proses masa sanggah itu, dikatakan Lukman, tidak dapat digunakan untuk melengkapi dokumen atau berkas.

    “Masa sanggah dilakukan untuk mempertanyakan tentang alasan pelamar tidak lolos seleksi administrasi, tetapi hanya yang menjadi acuan adalah data dan dokumen yang telah diinput/diupload oleh pelamar. Jadi bukan untuk melengkapi berkas yang dianggap tidak lengkap,” bebernya.

    Plt Sekwan DPRD Sinjai itu menambahkan, bahwa masa sanggah yang dijadwalkan tiga hari, dimana panitia sekretariat diberi waktu 7 hari untuk menjawab sanggahan tersebut, apabila ada sanggahan yang masuk.

    “Masa sanggah 3 hari, dan 7 hari waktu panitia sekretariat untuk menjawab sanggahan yang masuk,” terangnya.

    Adapun aturan terkait masa sanggah disebutkan Lukman, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Permenpan) Nomor 23 Tahun 2019. Berikut bunyi aturan tersebut:

    “Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi”.(jum kominfo sinjai)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts