spot_img
Thursday, April 25, 2024
More
    spot_img
    HomeBerita10 Kabupaten di Sulsel Terancam Tak Dapat TPP, Sinjai Aman

    10 Kabupaten di Sulsel Terancam Tak Dapat TPP, Sinjai Aman

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    Sepuluh Kabupaten di Sulawesi Selatan terancam tidak memperoleh Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2020.

    Bukan hanya itu, 10 kabupaten ini juga bakal terlambat menerima Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN.

    Asisten III Bidang Administrasi Setda Provinsi Sulsel, Tautoto Tanaranggina saat menghadiri acara di Hotel Grand Asia Makassar, Kamis (05/12/2019) menyebutkan banyak komponen berkas pengajuan yang tidak terinput kepusat. Padahal di kabupaten sudah selesai diserahkan, sehingga 10 Kabupaten pun masuk zona merah.

    Pemenuhan komponen tersebut seiring dengan kebijakan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang baru saja diterbitkan. Dalam aturannya, pemberian TPP, DAU dan DAK harus sesuai road map Reformasi Birokrasi.

    “Pada Permendagri nomor 12, pemberian TPP berdasarkan sejumlah syarat, salah satunya reformasi birokrasi. Yang masuk zona merah masih memiliki waktu melakukan perbaikan karena penilaian nanti bulan April,” kata Tautoto.

    Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setdakab Sinjai M. Janwar saat ditemui Jumat (6/12/19) di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai mengatakan bahwa Kabupaten Sinjai masuk dalam zona hijau penyelengaraan reformasi birokrasi.

    “Kemarin kita Rakor di Makassar percepatan reformasi birokrasi, didalam aturan Kemedagri memang diatur bahwa kabupaten atau kota yang nilai reformasi birokrasinya masuk zona merah terancam tidak dapat TPP. Alhamdulillah Sinjai aman bahkan masuk 3 besar terbaik di Sulsel dengan nilai Reformasi Birokrasi kita mencapai nilai 72,11 sehingga kita masuk zona hijau l, ” tandasnya.

    Sinjai masuk kategori aman karena telah memenuhi indikator yang disyaratkan yakni mengisi data pada sistem Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) yang diminta oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). (AaN Kominfo Sinjai)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts